ICW Desak Pemerintah Pantau Hakim Sidang Korupsi e-KTP

ICW merasa kekhawatiran akan adanya upaya menghilangkan sejumlah nama besar dalam putusan tersebut kasus korupsi e-KTP tersebut.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 30 Jul 2017, 16:05 WIB
Diterbitkan 30 Jul 2017, 16:05 WIB
ICW
ICW minta pemerintah pantau hakim yang menangani kasus korupsi e-KTP. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak pemerintah, khususnya Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), agar dapat bersikap independen dalam penyelesaian kasus Korupsi e-KTP. Sikap itu tentunya dengan cara mengawal dan menjaga ketat para hakim dari potensi penerimaan suap atau intervensi pihak mana pun.

"Kami merasa akan banyak sekali hadangan atau upaya perlawanan balik yang akan dihadapi KPK, salah satunya bukan tidak mungkin dari lembaga peradilan. Kami mewanti-wanti antisipasi dini akan potensi tersebut," tutur Peneliti ICW Lalola Easter di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (30/7/2017).

Dalam perjalanan kasus itu sendiri, setidaknya 52 nama anggota dan mantan DPR diduga ikut memperoleh keuntungan dari mega proyek tersebut. Kemudian sampai pada putusan terdakwa Irman dan Sugiharto yang dijatuhi tujuh dan lima tahun penjara.

"Namun ada hal yang janggal. Nama Ketua DPR RI Setya Novanto tidak disebut sebagai pihak yang bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi e-KTP oleh hakim. Padahal dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Novanto disebut ikut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," jelas dia.

ICW lantas merasakan kekhawatiran akan adanya upaya menghilangkan sejumlah nama besar dalam putusan tersebut. Untuk itu, MA, KY, dan KPK diharapkan dapat menguatkan kontrol dan pengawasan terhadap hakim-hakim tipikor dan pra-peradilan. Apalagi kasus e-KTP sendiri menyeret nama-nama besar.

"Konsen kami bagaimana petunjuk tersebut jadi langkah antisipasi. KPK dalam e-KTP berurusan dengan kekuatan politik besar. Salah satunya upaya hak angket DPR RI. Bukan tidak mungkin DPR akan menggunakan cara lain, dalam hal ini katakakanlah intervensi penanganan kasus yang sedang dilakukan dan ditangani hakim," Lalola menandaskan.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya