Istana: Presiden Jokowi Minta Dana Desa Tidak Diganggu

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, seharusnya semua aparat sudah mengerti tujuan utama dana desa.

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 05 Agu 2017, 05:04 WIB
Diterbitkan 05 Agu 2017, 05:04 WIB
20151021-Jokowi dan Gubernur-Jakarta
Presiden Jokowi memberikan pidato saat raker dengan Gubernur dan Bupati/Walikota di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2015). Raker membahas Pilkada Langsung 2015, serapan anggaran di daerah dan dana desa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta KPK menangkap 5 orang dalam operasi tangkap tangan di Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Penangkapan ini terkait suap kepada Kejati Pamekasan agar menghentikan pengusutan proyek infrastruktur menggunakan dana desa.

Penangkapan ini terjadi meski sebelumnya pemerintah telah membentuk Tim Pengamanan Pengawalan Pemerintah dan Pembangunan (TP4). Tim ini bertugas mengawal pembangunan di Indonesia agar tidak mengalami hambatan.

Tim ini dibentuk oleh Kejaksaan Agung dan dipimpin oleh kejaksaan di setiap daerah. Tapi beberapa pihak menilai, ada celah di sini untuk memeras pihak tertentu agar penyelewengan tidak diusut.

Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, seharusnya semua aparat sudah mengerti tujuan utama dana desa diberikan kepada masyarakat. Dana yang diberikan untuk menggerakkan ekonomi desa, meningkatkan daya beli masyarakat, dan menciptakan lapangan kerja.

"Mestinya ini jangan diganggu lah. Betul-betul digunakan sesuai arahan Presiden," kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/8/2017).

Pembentukan TP4 ini agar proses pengadaan barang dan jasa, pembangunan infrastruktur yang sedang digenjot pemerintah pusat, tidak menemui hambatan.

Aparat penegak hukum baik kepolisian, kejaksaan, dan BPKP dilibatkan dari awal termasuk pengadaan berbagai barang dan jasa. Pengawasan dan percepatan pembangunan juga dilakukan oleh tim itu.

Dengan begitu, tidak perlu lagi ada tindakan hukum, tak perlu bila tidak ditemukan bukti berarti. Atau bisa dilakukan pencegahan dari awal. Mengingat, penegak hukum sudah mengambil peran dari awal perencanaan proyek.

"Misalnya dugaan kerugian, itu yang selama ini menjadi satu faktor yang menghambat pembangunan infrastruktur, pengadaan barang dan jasa," pungkas Teten.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya