Polisi Akan Periksa Kejiwaan Guru Kirim Gambar Porno ke Siswanya

TS ditangkap di tempatnya mengajar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 11 Agustus.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 14 Agu 2017, 16:18 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2017, 16:18 WIB
Pengguna iPhone Paling Doyan Nonton Video Porno
Ilustrasi (cnnmoney.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memeriksa kejiwaan TS, oknum guru yang mengirim gambar porno ke siswanya.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui adanya kemungkinan pria 25 tahun itu mengalami kelainan seksual.

"Nanti diperiksa tim psikiater untuk mengetahui kejiwaannya, apakah yang bersangkutan mempunyai kelainan seksual atau tidak," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Hendy F Kurniawan saat dihubungi, Jakarta, Senin (14/8/2017).

Sejauh ini, kata Hendy, kondisi kejiwaan TS terpantau normal. Guru Bahasa Inggris itu masih bisa memberikan keterangan dengan baik saat diperiksa polisi.

Kendati, mantan penyidik KPK itu tidak bisa memastikan bahwa TS tidak menderita disorientasi seksual.

"Kalau kejiwaan untuk menyangkut ada kelainan seksual itu harus ahlinya yang mendalami," kata Hendy.

TS ditangkap jajaran Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di tempatnya mengajar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat 11 Agustus 2017.

TS ditangkap lantaran perbuatannya mengirimkan gambar porno ke sejumlah siswinya melalui media sosial Line.

Dalam menjalankan aksinya, TS telah membuat grup Line yang beranggotakan beberapa muridnya. Dia kemudian menghubungi satu per satu muridnya secara pribadi. Sejauh ini, ada empat siswi yang mengaku pernah dikirimi gambar asusila itu.

Akibat perbuatannya, TS dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 45 jo Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Saksikan video menarik di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya