Hukuman bagi Koruptor Berbeda-beda, Ini Penjelasannya

Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan tuntutan bagi koruptor tidak bisa dipukul rata atau digeneralisasi.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Agu 2017, 06:31 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2017, 06:31 WIB
Ilustrasi Kasus Korupsi
Ilustrasi Kasus Korupsi

Liputan6.com, Jakarta - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dihukum berbeda-beda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Irman dihukum penjara 7 tahun, sedangkan Sugiharto hanya 5 tahun.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan tuntutan bagi koruptor tidak bisa dipukul rata atau digeneralisasi. Mereka harus dituntut sesuai dengan kadar perkaranya.

"Tidak bisa digeneralisasi. Harus dilihat kasuistisnya. Memberatkan atau meringankan, kalau tinggi semuanya, kita dianggap salah," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat 18 Agustus 2017.

Dia menegaskan semua perkara korupsi ada permasalahan masing-masing tergantung peran dari masing-masing terdakwa. Tidak bisa disamaratakan.

Antara mengutip dari laman Indonesia Corruption Watch (ICW), tren vonis pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada semester I tahun 2017 hanya berkisar dua tahun tiga bulan.

Rata-rata vonis ini tergolong ringan bagi kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.

Peneliti ICW Aradila Caesar menilai ini menunjukkan ada persoalan serius. Kasus-kasus korupsi yang dianggap kejahatan luar biasa justru divonis ringan hakim.

Menurut dia, persoalan selalu sama dari tahun ke tahun. Vonis ringan kasus korupsi pada semester satu tahun 2017 bukan pertama kali terjadi.

Saksikan video berikut ini:

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya