Liputan6.com, Jakarta - Dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto dihukum berbeda-beda oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Irman dihukum penjara 7 tahun, sedangkan Sugiharto hanya 5 tahun.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menuturkan tuntutan bagi koruptor tidak bisa dipukul rata atau digeneralisasi. Mereka harus dituntut sesuai dengan kadar perkaranya.
Baca Juga
"Tidak bisa digeneralisasi. Harus dilihat kasuistisnya. Memberatkan atau meringankan, kalau tinggi semuanya, kita dianggap salah," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat 18 Agustus 2017.
Advertisement
Dia menegaskan semua perkara korupsi ada permasalahan masing-masing tergantung peran dari masing-masing terdakwa. Tidak bisa disamaratakan.
Antara mengutip dari laman Indonesia Corruption Watch (ICW), tren vonis pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) pada semester I tahun 2017 hanya berkisar dua tahun tiga bulan.
Rata-rata vonis ini tergolong ringan bagi kasus korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa.
Peneliti ICW Aradila Caesar menilai ini menunjukkan ada persoalan serius. Kasus-kasus korupsi yang dianggap kejahatan luar biasa justru divonis ringan hakim.
Menurut dia, persoalan selalu sama dari tahun ke tahun. Vonis ringan kasus korupsi pada semester satu tahun 2017 bukan pertama kali terjadi.
Saksikan video berikut ini: