Polisi Terima 5 Laporan Terkait Kasus Novel Baswedan

Sebagian laporan yang dilayangkan kepada Novel Baswedan terkait konten pemberitaan di media massa.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 06 Sep 2017, 19:14 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2017, 19:14 WIB
Novel Baswedan Tiba di RS Jakarta Eye Center- Faizal Fanani-20170411
Penyidik KPK, Novel Baswedan saat menjalani perawatan mata di RS Jakarta Eye Center (JEC), Menteng, Jakarta, Selasa (11/4). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kisruh internal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeruak ke permukaan. Polemik antara Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Aris Budiman dan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, bahkan berujung pada laporan kepolisian. 

Setidaknya ada lima laporan yang diterima Polda Metro Jaya terkait polemik di internal KPK yang menyeret nama Novel Baswedan. Sebagian laporan yang dilayangkan terkait konten pemberitaan di media massa. 

"Kami telah menerima lima laporan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Jakarta, Selasa (6/9/2017).

Empat dari lima laporan tersebut dilayangkan oleh Aris Budiman. Sementara, satu laporan lainnya dilayangkan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Erwanto Kurniadi. 

Ada dua laporan ke Polda Metro Jaya yang dilayangkan Aris pada 21 Agustus 2017. Satu laporan ditujukan untuk Novel Baswedan, atas perkara dugaan pencemaran nama baik melalui email atau surat elektronik dengan nomor LP/3937/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

Laporan lain di tanggal itu, yakni terkait pemberitaan di media massa yang menyebut Aris menerima suap Rp 2 miliar untuk mengamankan penanganan kasus korupsi e-KTP di KPK.

Pihak terlapor pada laporan Nomor LP/3931/VIII/2017/PMJ/Dit Reskrimsus ini masih diselidiki.

Jenderal bintang satu itu kembali membuat dua laporan pada 5 September 2017. Laporan dengan Nomor LP/4220/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus itu terkait pemberitaan di sebuah majalah nasional yang berjudul "Penyusup dalam Selimut". 

Dilaporkan Eks Penyidik KPK

Laporan kedua pada hari itu juga, yakni mengenai salah satu program di sebuah stasiun televisi swasta yang menghadirkan narasumber dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Laporan itu terdaftar dengan Nomor LP/4219/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus.

"Tiga laporan soal pemberitaan ini terlapornya masih dalam lidik semua," ucap Argo. 

Sementara, laporan yang dilayangkan Erwanto diterima polisi dengan Nomor LP/4198/IX/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Mantan penyidik KPK yang saat ini berdinas di Bareskrim Polri itu melaporkan Novel atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Erwanto keberatan dengan pernyataan yang diduga dilontarkan Novel Baswedan, bahwa penyidik KPK yang berasal dari institusi Polri berintegritas rendah.

Erwanto melaporkan Novel berdasarkan pernyataannya yang dimuat di sebuah majalah nasional yang terbit pada April 2017.  
 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya