KPK Pastikan Hadiri Sidang Praperadilan Setya Novanto Besok

Biro Hukum KPK dan penyidik telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk mematahkan argumentasi Setya Novanto dan tim kuasa hukumnya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 11 Sep 2017, 19:13 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2017, 19:13 WIB
20160930- KPK Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP- Yuyuk Andriati-Jakarta- Helmi Afandi
Humas KPK, Yuyuk Andriati mengabarkan bahwa KPK telah menetapkan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Irman sebagai tersangka baru kasus tipikor e-KTP, Jakarta, Jum'at (30/9). (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2017, besok.

"Iya kami akan hadir untuk memenuhi panggilan di praperadilan. Biro Hukum sudah siapkan untuk besok," ujar Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Diketahui, Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Pusat. Ketua Umum Partai Golkar tersebut tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.

Menurut Yuyuk, tim Biro Hukum KPK dan penyidik telah menyiapkan sejumlah dokumen untuk mematahkan argumentasi Novanto dan tim kuasa hukumnya.

Meski demikian, Yuyuk enggan memaparkan dokumen-dokumen yang telah dipersiapkan tim Biro Hukum dalam menghadapi gugatan praperadilan ini. Yuyuk meminta masyarakat untuk menunggu jalannya proses persidangan esok hari.

"Dari Biro Hukum, siap akan hadir. Besok yang terjadi tunggu saja," katanya.

 

Saksikan Video Menarik Di Bawah Ini:

Novanto Justru Tak Hadir

Sebelumnya, Novanto justru dikabarkan tidak akan hadir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 September 2017.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, Setya Novanto tengah dirawat di Rumah Sakit Siloam.

"Dan sekali lagi, penyakit Pak Novanto itu gula darah yang berpengaruh pada fungsi ginjal dan jantung, sehingga dokter tidak merekomendasikan untuk hadir besok," ujar Idrus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/9/2017).

Setya Novanto melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan. Novanto tak terima KPK menetapkannya sebagai tersangka korupsi proyek yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.

Menurut dia, Novanto sudah lima tahun menderita penyakit gula darah yang berdampak pada fungsi ginjal dan jantung. Idrus menampik ketidakhadiran Novanto hanya sebagai upaya untuk memperlambat pemeriksaan Novanto sebagai tersangka.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya