Mantan Anggota DPR Ini Menangis Saat Bersaksi di Kasus e-KTP

Chairuman Harahap dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP sejumlah USD 584.000 dan Rp 26 miliar.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Sep 2017, 23:31 WIB
Diterbitkan 11 Sep 2017, 23:31 WIB
KPK Panggil Chairuman Harahap untuk Jadi Saksi Setya Novanto
Mantan Ketua Komisi II DPR, Chairuman Harahap memenuhi panggilan penyidik antirasuah di Gedung KPK, Jumat (28/7). Politisi Partai Golkar itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Setya Novanto (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap menjadi saksi dalam kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Saat hakim anggota, Anwar menanyakan soal pembagian uang dalam kasus megaproyek tersebut, Chairuman pun menangis.

Kemudian, hakim Anwar menayakan soal aliran dana yang ditetima oleh Politisi Golkar dari proyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Dia pun menangis dan menjawab pertanyaan hakim dengan suara sedikit terisak.

"Saya enggak pernah dapat sampai Rp 20 miliar Pak," ujar Chairuman kepada majelis hakim.

Nama Chairuman Harahap dalam dakwaan Irman dan Sugiharto disebut menerima aliran dana dari proyek e-KTP sejumlah USD 584.000 dan Rp 26 miliar.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin juga pernah mengatakan bahwa Chairuman berperan banyak dalam proyek e-KTP. Salah satunya  meloloskan anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun itu.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya