Banyak Pejabat Pengadilan Kena OTT, MA Keluarkan Maklumat

Beberapa peraturan yang sebelumnya dikeluarkan MA terkait disiplin tidak membuat jera.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 13 Sep 2017, 17:42 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2017, 17:42 WIB
20151030-Gedung-Mahkamah-Agung
Gedung Mahkamah Agung (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali mengeluarkan Maklumat tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA, dan Badan Peradilan di Bawahnya, yang bernomor 01/Maklumat/KMA/IX/2017. Keluarnya maklumat dilatarbelakangi banyaknya pejabat pengadilan terkena operasi tangkap tangan KPK.

Juru bicara MA Suhadi mengatakan, langkah ini perlu diambil. Pasalnya beberapa peraturan yang sebelumnya dikeluarkan MA terkait disiplin tidak membuat jera.

Ia mencontohkan Peraturan MA Tahun 2016 Nomor 7 tentang displin hakim, kemudian Nomor 8 tentang tanggung jawab atasan langsung, dan Nomor 9 tentang bagaimana mengelola laporan terhadap aparatur pengadilan.

"Masih terjadi, terulang kembali peristiwa tertangkap tangan oleh KPK. Oleh sebab itu, MA mengeluarkan maklumat," kata Suhadi di kantornya, Jakarta, Rabu (13/9/2017).

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyampaikan maklumat itu akan dikirim ke lembaga peradilan seluruh Indonesia, baik tingkat banding maupun tingkat pertama.

"Hendaknya mereka harus mempelajari, memahami, dan mengamalkan apa yang telah dikeluarkan oleh MA. Dalam Maklumat tersebut, diakhirnya bahwa siapapun yang melakukan pelanggaran, akan diambil tindakan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tandas Abdullah.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Isi Maklumat

Berikut isi maklumat dari Ketua MA:

MAKLUMAT KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Nomor : 01/Maklumat/KMA/ IX/ 2017

TENTANG PENGAWASAN DAN PEMBINAAN HAKIM, APARATUR MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA


Bahwa dalam upaya menyikapi berbagai kejadian yang mencoreng wibawa Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, dengan ini Ketua Mahkamah Agung menegaskan kembali dan memerintahkan kepada para Pimpinan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang:

1. Meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku hakim, aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun di luar kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.

2. Memastikan tidak ada lagi hakim dan aparatur yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan dan martabat Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

3. Memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan Mahkamah Agung khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya antara lain:

a. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin Kerja Hakim pada Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

b. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

c. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

d. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 071/KMA/ SK/V/ 2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya, sebagaimana telah diubah dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 069/KMA/SK/V/2009 tentang Perubahan Pertama atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 7l/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakan Disiplin Kerja Dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

e. Keputusan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

f. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/ SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita

g. Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai Mahkamah Agung Republik Indonesia;

h. Putusan Mahkamah Agung Nomor 36 P/HUM/201 1 tanggal 9 Februari 2012.

Mahkamah Agung akan memberhentikan Pimpinan Mahkamah Agung atau Pimpinan Badan Peradilan di bawahnya secara berjenjang dari jabatannya selaku atasan langsung, apabila ditemukan bukti bahwa proses pengawasan dan pembinaan oleh pimpinan tersebut tidak dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.

Selain itu Mahkamah Agung juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Hakim maupun Aparatur Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana dan diproses di pengadilan.

Demikian Maklumat ini untuk dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 September 2017

KETUA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA
ttd


MUHAMMAD HATTA ALI

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya