Liputan6.com, Jakarta - Proyek reklamasi sejumlah pulau di Teluk Jakarta masih menjadi polemik. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya bahkan menyelidiki dugaan adanya pelanggaran dalam proyek tersebut.
Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan mengatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apa saja yang berkaitan dengan proyek reklamasi di wilayahnya, termasuk mengenai aturan, norma hukum, dan dampaknya.
Baca Juga
"Itu semua mau saya dapatkan sekarang, sehingga next time kalau ada orang yang bertanya reklamasi kepada Polri, Polri bisa menjawab," ujar Adi saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Advertisement
Menurut Adi, penyelidikan yang dilakukan Subdit Sumber Daya dan Lingkungan (Sumdaling) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini dipicu adanya polemik di masyarakat mengenai proyek reklamasi.
Adi tidak ingin suatu saat ketika ada masyarakat yang melapor mengenai proyek reklamasi, penyidik justru kebingungan.
"Makanya saya perintahkan unit kerja Sumdaling untuk membuat hasil laporan mengenai reklamasi secara lengkap," kata dia.
Namun, tindakan pengumpulan data itu tidak bisa dilakukan tanpa adanya surat perintah. Karena itu, polisi menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 14 September 2017.
"Makanya saya perintahkan untuk melakukan penyelidikan mengenai reklamasi," ucap Adi.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Gandeng Ahli
Sejauh ini, polisi belum menemukan adanya unsur pidana pada proyek reklamasi di Teluk Jakarta. Penyidik masih mengumpulkan data-data dan melakukan kajian mengenai proyek tersebut.
"Tipid (tindak pidana) itu muncul nanti di akhir (penyelidikan), kalau memang itu pun ada. Kita kan enggak bisa berandai-andai ada pidananya atau tidak. Saat ini tim sedang bekerja," kata Adi.
Polisi juga bakal melibatkan sejumlah ahli dalam penyelidikan ini. Keterangan dari sejumlah ahli diperlukan agar polisi memiliki panduan terkait persoalan reklamasi.
"Jadi besok kalau emang kita sudah dapatkan semua, sudah lengkap, kan akan lebih baik. Jadi, suatu saat ada hak yang muncul dari permasalahan reklamasi, kita sudah punya dasar menangani seperti ini, aturannya seperti ini," jelas dia.
Polisi juga menggandeng Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam penyelidikan ini.
"Ya pasti kalau saya berbicara KKP mengenai reklamasi, pasti. Karena itu adalah kementerian yang juga menaungi terkait dengan masalah reklamasi," tandas Adi.
Advertisement