Liputan6.com, Jakarta Dalam HUT SJSN ke XIII ini DJSN RI (Dewan Jaminan Sosial Nasional ) yang jatuh pada 19 Oktober 2017, diagendakan mengadakan road show dengan bertemua semua Presiden RI.
Silaturahim kesemua Presiden RI itu, akan dilakukan sesuai periode dan perannya dalam merumuskan kebijakan SJSN serta sekaligus meminta testimoninya tentang pelaksanaan Jaminan Sosial (JAMSOS) dan terakhir acara pencanangan hari ‘Jaminan Sosial Indonesia’ yang diharapkan dibuka oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo-Presiden RI dan menghadirkan semua mantan Presiden RI sebelumnya.
Baca Juga
Dengan adanya DJSN RI, disampaikan pula surat permohonan audensi kepada para Presiden RI, diawali dengan Bapak Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie-Presiden RI Ke-3 yang berperan dalam meletakan dasar pemikiran pentingnya reformasi bidang jaminan sosial untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan dan menjadi cikal bakal lahirnya Undang-Undang tentang Jaminan Sosial.
Advertisement
Selanjutnya Ibu Megawati Soekarnoputri Presiden RI ke-5, Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, Presiden RI ke-6, dan Bapak Presiden RI saat ini Ir. H. Joko Widodo.
Kegiatan itu bertujuan untuk mendorong pemahaman publik dan membumikan nilai-nilai Jaminan Sosial kepada bangsa Indonesia serta memperkuat komitmen kehadiran Negara tentang pentingnya Jaminan Sosial dalam mendorong semua elemen bangsa Indonesia untuk kemandirian dan mencapai cita-cita bangsa dalam Mensejahterakan rakyat dan membangun negara yang Adil dan Makmur sebagaimana amanat UUD 1945.
Undang undang SJSN
Tak hanya bertemu dengan semua Presiden RI. HUT SJSN ke XIII Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI diamanatkan oleh UU No.40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), mengajak semua komponen bangsa Indonesia dalam momentum tersebut untuk melakukan refleksi apakah pelaksanaan Undang-undang SJSN telah berjalan sebagaimana cita-cita kemerdekaan Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945.
Menurut Pasal 28 H ayat (3) “Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagaimana manusi yang bermartabat”
Selain itu menurut Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 “Negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Pengejewantahan nilai-nilai itu sudah dituangkan dalam UU No. 40 tahun 2004 tentang SJSN yang dalam operasionalnya dilaksanakan oleh ke-2 BPJS yaitu BPJS Kesehatan (hasil transformasi dari PT. Askes).
Untuk Program JKN dan BPJS Ketenagakerjaan (hasil transformasi dari PT. Jamsostek) dan untuk program JKK, JKM, JHT dan JP yang merupakan amanat UU no. 24 tahun 2011 tentang BPJS yang harus melaksanakan Program Jaminan Sosial dengan 3 (tiga) azas (Kemanusiaan, Keadilan dan Kemanfaatan).
9 (sembilan) prinsip sebagai tanda perubahan besar (revolusioner) dalam pelaksanaan SJSN Indonesia, dan UU BPJS juga memberikan amanat agar PT. Taspen dan PT. Asabri bertransformasi sesuai dengan UU SJSN paling lambat tahun 2029.
Pelaksanaan SJSN oleh BPJS baru berjalan 4 tahun, dinamika yang terjadi dalam masyarakat merupakan tantangan yang harus diformulasikan oleh Negara karena SJSN adalah program Negara.
Maka dari itu, dalam HUT SJSN ke XIII ini DJSN mengambil tema “Wujudkan Kehadiran Negara Melalui Jaminan Sosial yang layak dan Manusiawi”
BPJS Ketenagakerjaan
Sampai saat ini capaian kepesertaan JKK,JKM,JHT dan JP yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan baru 29,58% (15.343.074 orang) (data per Agustus 2017)dari jumlah PPU yang wajib jadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan.
Klaim rasio JHT yang mencapai 60%-70% merupakan masalah serius tentang keberlangsungan program JHT dan juga problemmatika JP baik tentang besaran iuran yang saat ini mulai 3% dan juga manfaatnya yang belum memadai.
Program JHT dan Program JP merupakan ruh dari Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk pencapaian hidup layak pada masa usia tua sebagai mana tujuan hakiki Jaminan Sosial. Jumlah PPU 51.866.657 (Sakernas Februari 2017).
(*)