Dishub DKI Sebut ERP Memungkinkan Diterapkan ke Sepeda Motor

Wacana ini berdasarkan keinginan Gubernur DKI Anies Baswedan yang mencabut larangan melintas bagi kendaraan roda dua di Sudirman-Thamrin.

oleh Ika Defianti diperbarui 11 Nov 2017, 05:40 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2017, 05:40 WIB
20170106- Pemprov DKI Akan Revisi Pergub ERP-Yoppy Renato
Kendaraan melintas di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (6/1). Pemprov DKI akan merevisi Pergub Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, mengatakan penerapan sistem Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Sudirman-MH Thamrin memungkinkan untuk kendaraan roda dua.

Wacana ini berdasarkan keinginan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut larangan melintas bagi kendaraan roda dua di kawasan tersebut.

"Kemarin kita bicara ruas Sudirman-Thamrin aksesibilitasnya tidak boleh ditutup, sudah harus digunakan semua. Artinya, kalau digunakan ERP, kita kaji (sepeda motor) bisa dikenakan juga," ucap Sigit di Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2017).

Sigit menjelaskan, penerapan itu dapat dilakukan dengan teknologi yang mumpuni, sehingga dapat mengakomodasi kendaraan roda dua untuk mengikuti sistem ERP.

"Setiap hari inovasi pengembangan berjalan, nanti ada saatnya ada solusi," kata Sigit.

Kendati begitu, Sigit belum dapat memastikan tarif yang akan dikenakan kepada kendaraan roda dua saat sistem itu diterapkan.

"Sesuai kendaraan yang melintas dikenakan charging, tentunya pemberlakuan akan sama meskipun tarifnya berbeda," jelas Sigit.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya