Dewi Perssik dan Suami Laporkan Balik Petugas Transjakarta

Angga mengaku apa yang dituduhkan Harry terkait insiden dirinya hendak menerobos jalur Transjakarta di depan Mal Pejaten adalah fitnah.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 05 Des 2017, 07:14 WIB
Diterbitkan 05 Des 2017, 07:14 WIB
[Bintang] Drama Peselisihan Dewi Perssik dan Petugas TransJakarta Semakin Memanas
Perselisihan pedangdut Dewi Perssik dengan petugas Transjakarta pasca insiden terobos jalur busway beberapa waktu lalu ternyata semakin memanas. (Deki Prayoga/Bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Pedangdut Dewi Perssik dan suaminya Angga Wijaya resmi melaporkan balik penjaga portal busway atau jalur bus Transjakarta, Harry MS, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Senin malam.

Dewi Perssik bersama suami dan pengacaranya tiba di Mapolda Metro Jaya sekira pukul 19.00 WIB dengan menaiki sedan Jaguar bernopol B 12 DP. Mereka baru keluar ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB setelah laporannya selesai dibuat.

Angga mengaku apa yang dituduhkan Harry terkait insiden dirinya hendak menerobos jalur busway di depan mal Pejaten Village, Jakarta Selatan, adalah fitnah. Menurut dia, petugas tersebut yang justru melontarkan kata-kata kasar dan makian.

"Penyataan dia (Harry), bahwa saya berkata kasar dan binatang terhadap dia, itu kan tidak benar. Justru sebaliknya dia berkata seperti itu, dan kita punya bukti untuk itu," ujar Angga di Mapolda Metro Jaya, Senin 4 Desember 2017.

Karena itu, pihaknya memilih melaporkan balik Harry ke Polda Metro Jaya. Pengacara Dewi dan Angga, Maha Awan Buana, mengatakan Harry dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pasal pencemaran nama baik juncto UU ITE Pasal 45 juncto Pasal 27, ancamannya 6 tahun penjara itu untuk membuktikan mereka," ujar Awan.

Namun, pihak Dewi Perssik enggan menunjukkan nomor laporan dirinya ke media. Mereka mengklaim mendapat arahan tersebut dari petugas dan menyarankan awak media mengonfirmasi langsung ke pihak kepolisian.

"Secara etika tidak boleh ditunjukkan. Nanti bisa dipakai alat untuk menyerang kita. Yang jelas sudah dilaporkan," ucap dia.

Dalam laporan itu, Awan menegaskan bahwa kliennya memiliki cukup bukti untuk memidanakan Harry. "Video dan pemberitaan," tandas dia.

Laporkan Dewi Perssik

Sebelumnya, diduga menerobos jalur busway dan mengancam petugas, pedangdut Dewi Perssik dilaporkan ke polisi oleh petugas Transjakarta. Humas PT Transjakarta, Wibowo, menyampaikan, pelaporan tersebut dilakukan Sabtu, 2 Desember kemarin.

"Laporannya Nomor LP/5891/XII/2017/PMJ/DIT RESKRIMUM. Kalau yang dilaporkan soal pasal 335 KUHP tentang ancaman dan kekerasan, serta pasal melawan petugas," kata Wibowo kepada Liputan6.com di Jakarta, Minggu (3/12/2017).

Wibowo mengatakan, petugasnya melaporkan janda pedangdut Saiful Jamil ini karena mendapat ancaman saat mobil Dewi Perssik dan suaminya Angga Wijaya hendak menerobos jalur Transjakarta.

"Dia (petugas Transjakarta) merasa terintimidasi oleh pengemudi (suami Dewi Perssik), karena pengemudi menyatakan akan membawa sejumlah massa ke lokasi," ujar Wibowo.

Insiden penerobosan busway yang dilakukan artis dengan sapaan Depe itu terjadi pada Sabtu, 25 November 2017 malam, di jalur Transjakarta, Pejaten, Jakarta Selatan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya