Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Setya Novanto mempermasalahkan uraian surat dakwaan kliennya yang berbeda dengan terdakwa kasus e-KTP lainnya, yakni Irman, Sugiharto, dan Andi Agustinus alias Andi Narogong. Padahal, mereka menyebut perkara Setya Novanto merupakan dakwaan splitsing.
Jaksa menilai argumentasi pengacara Ketua nonaktif DPR itu keliru dan tidak relevan.
Menurut jaksa, yang menjadi dasar pemeriksaan pada perkara e-KTP kali ini adalah dakwaan Setya Novanto dengan nomor Dak-88/24/12/2017.
Advertisement
Dakwaan ini berdasarkan hasil penyidikan dengan nomor BP-91/23/11/2017 tanggal 22 November 2017. Ini berbeda dengan berkas terdakwa lainnya.
"Jadi tidak relevan jika penasihat hukum memberikan penilaian terhadap surat dakwaan lain. Apalagi penilaian dan argumentasi penasihat hukum mengenai splitsing berkas perkara berdasarkan ada logika dan ketentuan hukum yang keliru," kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Jaksa mengatakan, "Kekeliruan ini diperparah dengan kegagalan penasihat hukum dalam membedakan norma penyertaan seperti diatur dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ketentuan spliting dalam Pasal 142 KUHAP."
Pengacara memulai argumentasainya dengan mengutip dakwaan Irman yang di dalamnya mencantumkan nama sejumlah orang seperti Andi Narogong dan Setya Novanto. Namun, ucap jaksa, pelaku diajukan ke persidangan dengan dakwaan terpisah.
Penasihat hukum Setya Novanto pun menyimpulkannya sebagai splitsing (pemecahan) perkara sesuai Pasal 142 KUHAP. Oleh karena itu, tempat kejadian, waktu kejadian, dan pasal yang didakwakan harus sama persis.
"Logika tersebut merupakan logika yang bertentangan dengan norma dan logika hukum yang sehat," ujar jaksa.
Perlu Kecerdasan Tinggi
Jaksa juga menilai tidak mudah membuat eksepsi seperti yang dibuat pengacara Ketua nonaktif DPR itu.
Jaksa menilai penasihat hukum begitu mendalami surat dakwaan yang diajukan dalam perkara Setya Novanto, sehingga menyempatkan membuat perbandingan antara dakwaan satu dengan lainnya.
"Kami meyakini pastilah itu suatu pekerjaan yang cukup berat dan membutuhkan tingkat kecerdasan yang tinggi," ujar jaksa, saat membacakan tanggapannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (28/12/2017).
Oleh karena itu, jaksa mengapresiasi perhatian yang besar dari pengacara Setya Novanto atas kasus e-KTP dari waktu ke waktu.
"Terlepas dari kenyataannya bahwa segala perbandingan, dalil dan argumentasi yang dipergunakan oleh penasihat hukum justru semakin menunjukkan ketidakpahaman penasihat hukum terhadap kaidah dan asas hukum acara pidana, khususnya mengenai penyusunan surat dakwaan dan ruang lingkup eksepsi," tutur jaksa.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement