Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jambi Zumi Zola, Senin (22/1/2018). Pemeriksaan terhadap Zumi Zola terkait penyelidikan baru dalam kasus dugaan suap dana R-APBD Provinsi Jambi.
"Ada kebutuhan pemeriksaan untuk mencermati beberapa fakta baru dalam proses penyidikan yang berjalan untuk tersangka lain. Diperiksa dalam proses pengembangan di kasus dugaan suap terkait pengesahan R-APBD Provinsi Jambi tahun 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2018).
Baca Juga
Febri mengatakan, pihaknya belum bisa menjelaskan informasi apa yang digali dari Zumi Zola.
Advertisement
Pasalnya, pemeriksaan terhadap politikus PAN itu masih dalam tahap penyelidikan. Oleh karena itu, informasi permintaan keterangan tersebut belum bisa dibuka kepada publik.
Menurut Febri, penyidik masih mencermati fakta serta uraian peristiwa dugaan suap untuk menetapkan tersangka baru dan meningkatkan status penanganan perkara ke tingkat penyidikan.
"Karena bukan pemeriksaan di penyidikan yang sedang berjalan, kami belum bisa jelaskan banyak soal ini," jelas dia.
Empat Tersangka
Sebelumnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekretaris Daerah Jambi Erwan, Plt Kadis PUPR Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
Supriyono yang merupakan anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 diduga telah menerima hadiah atau janji terkait pengesahan APBD Jambi 2018 dari Erwan, Arfan, dan Syaifuddin.
Dalam kasus yang bermula dari OTT ini, KPK mengamankan uang Rp 4,7 miliar dari total suap yang diduga mencapai Rp 6 miliar.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:Â
Advertisement