KPK Kembali Periksa 9 Saksi Kasus Pencucian Uang Bupati Rita

Bupati Kukar Rita Widyasari diduga menyalahi kewenangan jabatannya dengan menerima berbagai fee.

oleh Anendya Niervana diperbarui 25 Jan 2018, 12:49 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2018, 12:49 WIB
Dugaan TPPU, Rita Widyasari Jalani Pemeriksaan Perdana
Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan TPPU senilai Rp 436 miliar terkait izin perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa sembilan saksi untuk mendalami kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. Kesembilan saksi merupakan pengurus perusahaan yang diduga berkaitan dengan Rita.

"Benar, ada sembilan saksi yang dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus TPPU dengan tersangka RIW," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (25/1/2018).

Sembilan saksi tersebut adalah pengurus PT Galih Medan Persada, Suryana; pengurus PT Surya Mega Jaya, Sarwani; pengurus PT Wirdha Mandiri, H Wahab; pengurus PT Raka Utama, Tjance; pengurus PT Bintang Arraffa, Karya; pengurus PT Sinar Intan Papua Permai, Mujiono; pengurus PT Asta Rekayasa Unggul, Hartowo; pengurus PT Tambuna, Siswanto; dan Roni Fauzan.

Rita Widyasari diduga menyalahi kewenangan jabatannya dengan menerima berbagai fee dan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kukar untuk kepentingan pribadi. Bahkan, gratifikasi yang diterima Rita mencapai Rp 436 miliar.

Uang itu berusaha dilarikan Rita bersama rekannya yang kini juga sudah berstatus tersangka, yakni Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, dengan membeli sejumlah barang bergerak maupun tidak bergerak atas nama orang lain. Bahkan, bupati yang dikenal dengan paras ayunya itu juga diduga menggunakan uang gratifikasinya untuk perawatan kecantikan.

Rita Widyasari kerap mengoleksi perhiasan, tas, dan sepatu merek kenamaan dengan harga mahal, seperti Gucci, Hermes, Dolce Gabbana, Dior, Prada, dan masih banyak lagi.

Kini keduanya dijerat Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Barang-Barang Disita

Dugaan TPPU, Rita Widyasari Jalani Pemeriksaan Perdana
Bupati Kukar nonaktif, Rita Widyasari (kedua kanan) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1). Rita diperiksa sebagai tersangka dugaan TPPU senilai Rp 436 miliar terkait izin perkebunan kelapa sawit. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

KPK menyita sejumlah barang mewah milik Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nonaktif, Rita Widyasari. KPK menduga barang tersebut berasal dari suap dan gratifkasi yang diterima Rita selama menjabat sebagai Bupati Kukar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rita dan Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lantas barang apa saja yang disita oleh KPK?

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menuturkan sejumlah barang mewah Rita yang telah disita tim penyidik, di antaranya 36 buah tas. Puluhan tas itu terdiri dari berbagai merek terkenal, seperti Channel, Prada, Bulgari, Hermes, Celine dan lainnya.

Selain itu, tim penyidik juga telah menyita 19 pasang sepatu mewah milik Rita Widyasari yang terdiri dari berbagai merek, seperti Gucci, Louis Vuitton, Prada, Channel, Hermes, dan lainnya.

"Terdapat 36 tas berbagai merek dan 19 pasang sepatu berbagai merek," ujar Febri di Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2018).

Tak hanya tas dan sepatu, tim penyidik juga telah menyita sejumlah perhiasan mewah milik Rita Widyasari. Terdapat sekitar 103 perhiasan emas dan berlian berupa kalung, gelang, dan cincin.

"Ada juga 32 buah jam tangan berbagai merek, seperti Gucci, Tissot, Rolex, Richard Mille, Dior, dan lainnya," jelas Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya