Namanya Dicatut, Eva Sundari Siap Diperiksa Terkait Kasus Bakamla

Menurut dia, namanya dicatut oleh Staf Khusus Kepala Bakamla Ali Fahmi atau Ali Habsyi.

oleh Ika Defianti diperbarui 25 Jan 2018, 13:12 WIB
Diterbitkan 25 Jan 2018, 13:12 WIB
Eva Sundari
Eva Sundari

Liputan6.com, Jakarta - Politikus PDI Perjuangan Eva Sundari menampik pernyataan Dirut PT Melati Technofo Indonesia, Fahmi Dharamawansyah, terkait namanya dalam kasus Bakamla. Eva menyebut hal itu itu tidak berdasar dan hanya spekulasi saja.

Eva menyebut, pihaknya tidak pernah mengetahui rencana ataupun rapat dalam kasus itu. Apalagi dia tidak mempunyai posisi strategis di DPR.

"Saya tidak diajak rapat ataupun lobi-lobi menemui relevant parties," kata Eva saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Kamis (25/1/2018).

Dia mengaku terkejut namanya disebut dalam kasus Bakamla yang ramai di media. Menurut dia, namanya dicatut oleh Staf Khusus Kepala Bakamla Ali Fahmi atau Ali Habsyi.

Atas semua itu, dia mengatakan, pernyataan tentang menerima uang milliar rupiah dianggap tidak masuk akal. Karena hal itu, Eva mengaku siap untuk diperiksa dan mengikuti proses hukum yang ada.

"Saya akan mengikuti proses hukum, nunggu kerja penyidik saja. Ada bukti enggak atas statement persidangan tersebut," ujar dia.

Sebelumnya, Eva Sundari disebut turut menerima aliran dana dalam kasus proyek pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Uang itu disebut sebagai pemulus dalam penganggaran proyek terserbut.

Hal itu dikatakan oleh Dirut PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Dharamawansyah, saat bersaksi untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 24 Januari 2018. ‎

Melibatkan Banyak Nama

Politisi Partai Golkar Kembali Diperiksa KPK
Politisi Partai Golkar, Fayakhun Andriadi (kedua kiri) saat meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (27/12). Fayakhun dimintai keterangan sebagai saksi dugaan suap pengadaan alat satelit monitoring di Bakamla-RI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Fakta tersebut terungkap saat jaksa KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Fahmi Darmawansyah.

Dalam BAP, Fahmi mengaku pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Uang tersebut adalah fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar.‎

"Iya, itu saya tahu dari Ali Habsyi," kata Fahmi saat bersaksi.

Selain Eva, berdasarkan penuturan Ali, uang tersebut juga dibagikan untuk anggota Komisi XI DPR, Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Komisi I Fayakhun, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya