Penganiaya Pimpinan Ponpes Cicalengka Dicokok Saat di Musala

Saat ditangkap, pelaku penganiayaan pimpinan ponpes Cicalengka itu tengah tiduran di musala yang tak jauh dari lokasi kejadian.

oleh Panji Prayitno diperbarui 29 Jan 2018, 05:48 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2018, 05:48 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Cirebon - Kapolda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto menyebut pelaku penganiayaan terhadap Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Alhidayah Cicalengka KH Emon Umar Basyri berinisial A (50). Pelaku ditangkap beberapa jam kemudian di sebuah Mushola Al- Fadhulah, Margahayu, Cicalengka.

Mushola tersebut, kata dia, berjarak dua kilometer dari lokasi penganiayaan. Saat ini pelaku penganiayaan terhadap  itu ditahan di Mapolda Jawa Barat guna proses pemeriksaan.

"Saat ditangkap pelaku sedang tiduran di mushola tersebut," ujar dia, Minggu (28/1/2018) malam.

Agung Budi mengungkapkan, saat itu pelaku menganiaya korban setelah salat subuh berjamaah. Korban KH Emon Umar Basyri atau yang akrab disapa Ceng Emon sedang berzikir.

Di tengah korban berzikir, pelaku mendadak masuk masjid dan langsung menganiaya korban secara membabi-buta pada Sabtu 27 Januari 2018 sekitar pukul 05.30 WIB di Mesjid Al Hidayah Kampung Santiong RT.03/01 desa Cixcalengka Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Dia mengungkapkan, pelaku sengaja menunggu korban selesai wirid.

"Begitu selesai wirid, korban bertanya kepada pelaku 'Siapa Kamu? 'Saya orang sini, kamu berani sama saya,?' percakapan itu pakai bahasa Sunda setelah itu dianiaya," ungkap Agung Budi.

Dia menyebutkan pelaku menganiaya korban menggunakan kayu alas kaki buat adzan masjid. Korban dipukul bagian perut satu kali dan ke arah kepala dua kali.

"Setelah menganiaya korban, pelaku lari keluar mesjid. Pelaku diduga gangguan jiwa,"

Atas kejadian itu, pelaku penganiayaan pimpinan ponpes itu dikenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Pelaku, kata dia, sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RS Sartika Asih.

 

Jangan Terprovokasi

Kapolda Jabar
Kepolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto. (Liputan6.com/Panji Prayitno)

PB NU meminta keluarga besar NU di Jawa Barat tidak terprovokasi terhadap peristiwa pemukulan yang terjadi pada Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Hidayah Santiong, KH Emon Umar Basyri.

Wakil Ketua PB NU Eman Suryaman mengatakan, kasus penganiayaan ulama yang terjadi di Masjid Ponpes di Desa Cicalengka Bandung tersebut sudah ditangani pihak kepolisian.

"Kami mengapresiasi gerakan cepat jajaran polres Bandung dan Polda Jabar yang langsung menangkap pelaku dalam hitungan jam," kata Eman saat menggelar konferensi pers bersama Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Cirebon,

Dia mengatakan, beberapa jam usai kejadian, pengurus NU langsung melaporkan kejadian tersebut kepada jajaran kepolisian. Para santri setempat diketahui tidak terima atas penganiayaan yang dilakukan tersangka kepada Emon Umar Basyri.

Bahkan, kata dia, pengurus NU di Jawa Barat sudah berinisiatif mencari dan menangkap pelaku.

"Sempat kami meminta untuk segera ditangkap paling lambat pukul 12 malam kalau tidak kami akan ikut mencari," kata dia.

PB NU mengimbau agar para santri Ponpes Al-Hidayah Santiong maupun keluarga besar NU di Jawa Barat untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Termasuk tidak termakan hasutan dan provokasi orang lain.

PB NU, kata dia, tidak segan melaporkan polisi jika kasus tersebut ditunggangi kepentingan tertentu.

Apalagi, kasus penganiayaan tersebut langsung menyebar di sosial media. Kasus ini sempat menjadi viral warganet untuk segera ditangani.

"Kami dari PB NU mendukung sepenuhnya proses penyelesaian permasalahan ini. Kami minta warga NU dan Jawa Barat tidak mudah terpovokasi," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya