Liputan6.com, Tangerang - Jual beli narkoba ternyata sudah bisa menggunakan transaksi nontunai atau cashless. BNN Kota Tangerang Selatan mengungkap pengiriman paket ekstasi dari Belanda yang dibayar dengan uang virtual atau Bitcoin.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tangsel AKBP Heri Istu Hariono, mengatakan, pengiriman paket bahan dasar ekstasi (MDMA) yang berasal dari Belanda berdasarkan laporan dari Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai serta Kantor Pos setempat.
Baca Juga
"Mereka memberi info ke kita ini ada bahan mencurigakan mohon untuk ditindak lanjuti, dan berhasil diungkap pengiriman bahan dasar ekstasi dari Belanda," jelasnya, Kamis (8/2/2018).
Advertisement
Dari pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan seorang pelaku pemilik bahan dasar ekstasi seberat 5,90 gram berinisal RU (32), warga asal Malang Jawa Timur yang berdomisili di Tangerang Selatan.
"Bahan Dasar pembuat Ekstasi (MDMA) tersebut diperoleh tersangka RU dengan cara bertransaksi melalui web online ke Belanda menggunakan uang virtual atau Bitcoin," katanya.
Ungkap Jaringan
Hingga saat, BNN Kota Tangsel masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran gelap Narkotika Internasional asal Belanda dengan cara bertransaksi menggunakan Web Online dan Uang Virtual (Bitcoin).
"Tersangka ini luar biasa, lulusan SMP tapi punya kemampuan luar biasa mengeksplore handphone atau smart gadgetnya. Dia cari black market, situsnya bukan orang biasa yang bisa (mengaksesnya)," jelas Heri.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat pasal 115 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan anacaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 8.000.000.000.Â
Advertisement