Partai Nasdem Minta Maaf Walk Out di Rapat Paripurna UU MD3

Partai Nasdem menolak seutuhnya isi materi UU MD3.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 16 Feb 2018, 16:50 WIB
Diterbitkan 16 Feb 2018, 16:50 WIB
DPR Sahkan Revisi Undang-Undang MD3
Suasana Rapat Paripurna Pengesahan RUU MD3 menjadi UU di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). Rapat Paripurna DPR resmi mengesahkan RUU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD menjadi Undang Undang. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Sekjen Partai Nasdem Jhonny G Plate mengungkapkan permohonan maaf atas aksi walk out  fraksi mereka dalam rapat paripurna pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3).

Dia menjelaskan, walk out (WO) tersebut didasari oleh perbedaan cara pandang dalam keseluruhan materi UU MD3 yang sudah disahkan itu. 

"Kami mohon maaf, ini fraksi Nasdem WO rapat paripurna, karena secara keseluruhan itu tidak sejalan dengan perspektif kami," ucap Jhonny ditemui usai konferensi pers Partai Nasdem, di Kantor Partai Nasdem, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis 15 Februari 2018.

Keputusan untuk walk out itu, lanjut dia, merupakan jawaban atau respons masyarakat yang merasa gundah atas keberadaan UU tersebut. 

Jhonny pun menyampaikan, jika kedepannya muncul kelompok-kelompok yang ingin menggugat UU MD3, partainya siap mendukung.

"Bila ada masyarakat, kelompok sipil, yang mengiginkan judicial reiview, kami akan memberi bantuan," ujar Jhonny.

 

Tak Punya Legal Standing

20161215- Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang II Resmi Masukkan UU MD3 dalam Prolegnas 2016-Johan Tallo
Suasana Rapat Paripurna penutupan masa sidang II di Gedung Perlemen, Jakarta, Kamis (15/12). Dalam Paripurna penutupan masa sidang tersebut, membahas Tujuh Agenda yang salah satunya dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Dia mengatakan, saat ini, partainya tidak mempunyai legal standing untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. 

Namun dia meyakinkan, ke depannya, Partai Nasdem akan melakukan revisi atas UU MD3. Meskipun saat ini partainya belum dapat melakukannya.

"Yang bisa kami lakuakan adalah revisi kembali, namun revisi belum bisa lakukan saat ini. Karena komposisi kekuatan politik saat ini kalah voting lagi," kata Jhonny.

Menurut dia, keseluruhan materi UU MD3 yang memang dirasa kurang tepat. Karena itu lah partainya menolak seutuhnya isi materi undang-undang tersebut.

"(Seluruhnya) kurang tepat. Bukan pasal per pasal, maka kami menolak seutuhnya," ujar Jhonny.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya