Liputan6.com, Jakarta Larangan merokok dan mendengarkan musik saat berkendara baik dengan mobil dan motor ramai diperbincangkan. Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal pun mengaku sepakat dengan larangan tersebut.
"Saya sepakat bahwa merokok sama dengerin musik itu sebaiknya enggak dilakukan karena berkendara itu membutuhkan konsentrasi penuh karena dia responsible riding lah dia bertanggungjawab pada dia sendiri dan kendaraan lain," kata Mohammad Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/3/2018).
Dia menuturkan, ditakutkan ketika seorang pengendara asyik mendengarkan musik di mobilnya, tak mendengar klakson kendaraan lain.
Advertisement
"Kalau dengerin musik tiba-tiba terlalu enjoy kan enggak bener, nanti kalau ada orang klakson atau apa ada sesuatu di jalan. Kalau mobil sebaiknya tidak keras lah memang belum ada pelarangan," ujar dia.
Sedangkan merokok sebaiknya tidak perlu. Karena puntung rokoknya menganggu kalau dibuang sembarangan di jalan.
Iqbal mengatakan, meskipun pelarangan merokok dan musik di mobil tidak diatur, dia ingin masyarakat tak mengalami hal yang tak diinginkan ketika berkendara.
"Begini, Polri itu pengayom dan pelindung masyarakat, cuma belum ada UU yang mengatakan itu pelarangan kan? Tapi guna melakukan pelindung masyarakat kami berhak mengimbau dong. Okelah privasi kami mempunyai kewajiban moral untuk mengingatkan siapapun dan kapanpun," kata Iqbal.
Kecelakaan Karena Dengarkan Musik
Iqbal mengatakan, sejauh ini dua hal tersebut masih imbauan dan tak sampai pada penindakan.
"Kita imbau saja. Saya pernah ngalamin itu waktu jadi Kapolres Surabaya ada mobil putih anak mahasiswa mendengar musik terus dia melamun tiba-tiba dia nabrak tiga orang. Apalagi di mobil itu sangat membahayakan baik kita penumpang kita dan orang lain," jelas dia.
Â
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
Advertisement