KPU Uji Publik 4 Aturan Pemilu 2019

KPU mengundang berbagai kelompok masyarakat, antara lain Bawaslu, perwakilan partai politik, Dewan Pers dan perguruan tinggi.

oleh Yunizafira Putri Arifin Widjaja diperbarui 19 Mar 2018, 11:52 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2018, 11:52 WIB
Yuniza/Liputan6.com
KPU uji publik aturan pemilu 2019.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan uji publik empat  peraturan Pemilu 2019, Senin hari ini. 

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, empat peraturan adalah soal logistik, pencalonan DPD, kampanye dan dana kampanye. Tak hanya itu, teknis cuti presiden juga turut diuji publik. 

"Draft PKPU kampanye itu akan mengatur semua hal tentang kampanye," ujar Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta, Senin (19/3/2018). 

Untuk uji publik ini, KPU mengundang berbagai kelompok masyarakat, antara lain Bawaslu, perwakilan partai politik, Dewan Pers dan perguruan tinggi.

"Kemudian institusi pemerintah, teman-teman NGO, kita undang, kita minta masukan dari mereka. Ada perwakilan dari petinggi media," tambahnya.

Arief menambahkan, sebelum aturan disahkan KPU akan melewati tahapan uji publik yang diawali tahapan perancangan oleh tim sekretariat.

Dibahas oleh Ahli

KPU DKI Jakarta Ajak Warga Lomba Lari
Ketua KPU RI, Arief Budiman bersama Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno membuka lomba lari Democracy Run di Bundaran HI, Minggu (18/3). Sosialisasi penyelenggaraan pemilu 2019 tersebut dikemas dalam kompetisi lari. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kemudian hasilnya dibahas dalam rapat pleno, yang nantinya jika ada materi yang perlu didalami atau membutuhkan ahli, maka, akan dilanjutkan dengan expert meeting dengan mengundang ahli.

"Setelah itu kita uji publik. Hasil dari uji publik tersebut kita rumuskan, ada yg perlu diperbaiki atau tidak, dan terakhir, nanti kita lakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR," tambahnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya