Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan uji publik empat peraturan Pemilu 2019, Senin hari ini.Â
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, empat peraturan adalah soal logistik, pencalonan DPD, kampanye dan dana kampanye. Tak hanya itu, teknis cuti presiden juga turut diuji publik.Â
"Draft PKPU kampanye itu akan mengatur semua hal tentang kampanye," ujar Arief di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta, Senin (19/3/2018).Â
Advertisement
Untuk uji publik ini, KPU mengundang berbagai kelompok masyarakat, antara lain Bawaslu, perwakilan partai politik, Dewan Pers dan perguruan tinggi.
"Kemudian institusi pemerintah, teman-teman NGO, kita undang, kita minta masukan dari mereka. Ada perwakilan dari petinggi media," tambahnya.
Arief menambahkan, sebelum aturan disahkan KPU akan melewati tahapan uji publik yang diawali tahapan perancangan oleh tim sekretariat.
Dibahas oleh Ahli
Kemudian hasilnya dibahas dalam rapat pleno, yang nantinya jika ada materi yang perlu didalami atau membutuhkan ahli, maka, akan dilanjutkan dengan expert meeting dengan mengundang ahli.
"Setelah itu kita uji publik. Hasil dari uji publik tersebut kita rumuskan, ada yg perlu diperbaiki atau tidak, dan terakhir, nanti kita lakukan konsultasi dengan pemerintah dan DPR," tambahnya.
Advertisement