Ditahan KPK, Zulkifli Hasan Sebut Zumi Zola Otomatis Dipecat dari PAN

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, mengatakan Gubernur Jambi Zumi Zola sudah dipecat sebagai kader PAN.

oleh Ika Defianti diperbarui 10 Apr 2018, 11:43 WIB
Diterbitkan 10 Apr 2018, 11:43 WIB
Resmi Ditahan KPK, Zumi Zola Kenakan Rompi Oranye
Tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola memasuki kendaraan usai menjalani pemeriksan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/4). Menurut Jubir KPK Febri Diansyah, Zumi Zola ditahan selama 20 hari. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan mengatakan Gubernur Jambi Zumi Zola telah dipecat sebagai kader PAN. Dia menyebut pemecatan itu secara otomatis sejak ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Otomotis (dipecat), itu sudah jauh hari, sudah lama. Iya (sejak ditetapkan tersangka)," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/4/2018).

Karena hal itu, Zulkifli mengimbau kader-kadernya untuk taat hukum dan menjauhi tindakan korupsi. Dengan begitu, kejadian yang menimpa Zumi Zola tidak terulang kembali.

"Saya kita ini pelajaran penting dan jangan sampai terulang lagi kader-kader PAN lainnya," ucapnya.

Sebelumnya, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Provinsi Jambi, Zumi Zola, rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Zumi Zola Kenakan Rompi Oranye

Zumi Zola KPK
Gubernur Jambi Zumi Zola resmi menjadi tahanan KPK sejak Senin malam, 9 April 2018. (B Santoso/Liputan6.com)

Zumi Zola keluar dari markas antirasuah sekitar pukul 18.48 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Tak ada kata yang keluar dari mulutnya. Zumi Zola memilih langsung masuk ke dalam mobil tahanan KPK.

"ZZ ditahan 20 hari pertama di Rutan cab KPK di kavling C-1," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/4/2018).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Arfan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Dalam kasus tersebut, Zumi Zola dan Arfan diduga menerima gratifikasi Rp 6 miliar dari beberapa kontraktor. Uang itu disinyalir diberikan sebagai "uang ketok palu" kepada anggota DPRD Jambi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya