Setya Novanto Siap Bayar Kerugian Negara US$ 7,3 Juta

Dari total biaya pengganti, Setya Novanto sudah mengembalikan Rp 5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Mei 2018, 10:59 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 10:59 WIB
Setya Novanto dan Istri Jadi Saksi di Sidang Fredrich Yunadi
Setya Novanto bersiap menjadi saksi pada sidang dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/5). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto siap mengganti kerugian negara sebesar US$ 7,3 juta. Uang tersebut merupakan biaya pengganti yang ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Pihak SN telah menyerahkan surat kesanggupan membayar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Dari total biaya pengganti, Setya Novanto sudah mengembalikan Rp 5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Rp 5 miliar, mantan Ketua DPR RI itu sudah membayar denda Rp 500 juta.

Lantaran tak ada upaya banding atas vonis hakim Pengadilan Tipikor, Setya Novantoakan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini.

"Sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor, terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di sana," kata Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Putusan Hakim

Pada perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar US$ 7,3 juta. Dia juga diduga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar US$ 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak hukuman pidana pokok selesai.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya