Presiden Jokowi Pelapor Gratifikasi Terbesar ke KPK

Total nilai gratifikasi milik negara terbesar dari pengembalian Presiden Jokowi Rp 58 miliar.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jun 2018, 20:28 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2018, 20:28 WIB
20161028-Serahkan-Gratifikasi-ke-kpk-HA3
Petugas menunjukan tiga barang yang diduga termasuk dalam gratifikasi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/10). Barang tersebut diberikan perusahaan minyak asal Rusia untuk Presiden Jokowi seusai kunjungan kerjanya. (Liputan6.com/Helmi Affandi)
Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjadi pejabat negara yang paling banyak melaporkan penerimaan gratifikasi. Tercatat hingga 4 Juni 2018, total pengembalian penerimaan gratifikasi Jokowi sebesar Rp 58 miliar.
 
"Total nilai gratifikasi milik negara terbesar dari pengembalian Presiden Jokowi Rp 58 miliar," ujar Direktur Gratifikasi Giri Suprapdiono di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (4/6/2018).
 
Pengembalin kedua terbesar dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, yakni sebesar Rp 40 miliar. Ketiga dari Pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp 9,8 miliar.
 
"Keempat dari Dirjen salah satu Kementerian Rp 5,2 miliar, dan mantan Menteri ESDM Sudirman Said Rp 3,9 miliar," kata Giri.
 
Giri menerangkan, total penerimaan laporan gratifikasi sampai hari ini sebanyak 759 laporan. Dari 759 laporan, 534 atau 67 persen dinyatakan milik negara. Dua persen milik penerima dan sisanya 31 persen masuk kategori negative list.
 
"Total nilai status kepemilikan gratifikasi yang menjadi milik negara Rp 6.203.115.339,00," kata Giri.
 
 

Kementerian Keuangan

Hari Antikorupsi Dunia
Presiden Jokowi menerima penghargaan sebagai pelapor gratifikasi dengan nilai terbesar yang ditetapkan menjadi milik negara dari Ketua KPK, Agus Rahardjo pada peringatan hari Antikorupsi Dunia, Jakarta, Senin (11/12). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Total tersebut terbagi dalam dua bentuk. Berupa uang Rp 5.449.324.142,00. Sedangkan dalam bentuk barang senilai Rp 753.791.207,00.
 
Giri mengatakan, instansi yang paling besar nilai laporan gratifikasinya adalah Kementerian Keuangan yakni Rp 2,8 miliar, DKI Jakarta Rp 197 juta, Kementerian Kesehatan Rp 64,3 juta.
 
"Dilanjutkan dengan OJK 47,5 juta, dan yang kelima BPJS Ketenagakerjaan Rp 44,1 juta," kata dia.
 
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya