Menangkan Kasasi, Fahri Hamzah Siap Sita Aset PKS

Fahri Hamzah melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latif, menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 02 Agu 2018, 14:53 WIB
Diterbitkan 02 Agu 2018, 14:53 WIB
Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor (Merdeka.com/Ronald)
Fahri Hamzah mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa sebagai pelapor (Merdeka.com/Ronald)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Senayan Fahri Hamzah tengah bersuka cita. Sebab, gugatan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melawan dirinya di Mahkamah Agung ditolak.

"Tolak," demikian putusan Mahkamah Agung (MA) untuk perkara Nomor 607 K/PDT.SUS-Parpol/2018, yang diputus pada 30 Juli 2018 lalu seperti dilansir dari situs MA, Kamis (2/8/2018).

Fahri Hamzah menyatakan syukurnya karena menang lagi melawan PKS. "Terima kasih doanya. Saya malah baru dapat berita dari media. Saya akan ketemu lawyer siang ini," kata Fahri melalui akun Twitter pribadinya, Kamis.

Melalui kuasa hukumnya, Mujahid A Latif, Fahri menyatakan masih menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung.

"Pada dasarnya proses peradilan menganut asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, jadi kalau ada putusan yang cepat justru harus diapresiasi," kata Mujahid dalam keterangan tertulisnya yang diterima hari ini.

Dia menjelaskan, sengketa antara Fahri dan PKS sudah berjalan lama, sejak 2016. Fahri pun menang di tingkat Pengadilan Negeri hingga Pengadilan Tinggi. Kini di MA, Fahri kembali menang.

"Sekarang pengadilan sudah memutuskan dan statusnya sudah final dan mengikat, tidak ada pilihan lain kecuali harus mengikuti putusan tersebut," pengacara Fahri Hamzah.

 

 

Siap Eksekusi dan Buat Laporan Baru

Dia mengungkapkan, sembari menunggu salinan resmi putusan Mahkamah Agung, pihaknya mempersiapkan langkah berikutnya hingga sita aset. 

"Sembari menunggu formil relaas dari Mahkamah Agung, kami sedang mempersiapkan langkah-langkah eksekusi perkara sampai pada sita aset, karena salah satu amar putusan Pengadilan Negeri adalah PKS harus membayar kerugian imateril Rp 30 miliar," tulis Mujahid.

Dia juga menyebut, putusan MA ini menguatkan laporan pidana kliennya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman di Polda Metro Jaya.

"Akan kami jadikan sebagai bukti tambahan, karena delik laporan pidana klien kami di antaranya berhubungan dengan materi dalam gugatan PMH perdata di pengadilan," Mujahid menjelaskan.

Tidak hanya itu, pihak Fahri juga sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah laporan pidana baru atas adanya Afidavit dalam memori banding Tim Advokasi Hukum DPP PKS, yang memuat keterangan dari Ketua Majelis Syuro PKS.

Meski demikian, melalui akun Twitternya, Fahri Hamzah menyatakan, tetap menginginkan jalan damai dengan PKS.

"Sampai hari ini ketika Mahkamah Agung telah merilis pengumuman keputusan menolak kasasi pimpinan PKS, maka mental saya tetap islah. Tuntunan agama meminta kita selalu mengusahakan perbaikan (islah) sampai detik terakhir. Dan saya merasa telah mengupayakan," jelas Fahri.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya