Liputan6.com, Jakarta - Ada aroma suap di balik penangkapan dua pilot terkait transaksi narkoba jenis sabu di halaman parkir Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Kamis lalu. Tersangka berinisial GS, pilot maskapai Bangladesh itu memberikan sabu saat ia tengah mengikuti tes simulasi.
Sementara tersangka BC yang merupakan PNS Kementerian Perhubungan dan tengah diperbantukan sebagai pilot berperan sebagai penerima. Selain pilot, BC juga sebagai penguji yang punya peran dalam kelulusan semua pilot di Indonesia dan berwenang mengeluarkan lisensi.
Baca Juga
"Jadi saat penyerahan itu ada tes simulasi di Jakarta. Kesempatan tes simulasi ini dimanfaatkan untuk menyerahkan sabu ke pengujinya yaitu BC," ujar Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn di kantornya, Jakarta, Minggu (5/8/2018).
Advertisement
Bukan kali ini saja transaksi narkoba antara GS dan BC dilakukan. Rupanya kedua pilot tersebut telah tiga kali melakukan transaksi barang haram tersebut. Pemberian selalu dilakukan saat GS melakukan tes simulasi.
GS sendiri bekerja untuk maskapai asing dan setiap enam bulan harus melakukan tes simulasi ke Indonesia. Dalam tiga kali transaksi, BC selalu mendapatkan sabu secara cuma-cuma.
"Memang yang bersangkutan bisa menentukan kelulusan GS. Ini tertuang dalam berita pemeriksaan kedua tersangka, jadi ini berdasarkan BAP," ucap Calvijn.
Meski begitu, polisi belum menyentuh dugaan suap menggunakan sabu dalam kasus ini. Polisi masih mengembangkan sumber sabu tersebut. Polisi juga menggali kemungkinan keterlibatan pilot lain dalam penyalahgunaan narkoba.
Warga Negara Indonesia
Sebelumnya, diberitakan GS sebagai pilot berkebangsaan asing. Namun ternyata GS merupakan warga negara Indonesia yang bertugas di maskapai asing.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di area Bandara Halim Perdanakusuma pada Kamis 2 Agustus 2018.
Akibat perbuatannya, kedua pilot tersebut dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement