KPK Minta Kepala Daerah Patuhi Surat Edaran Kemendagri

Sebelumnya, KPK meminta PNS berstatus terpidana korupsi segera dipecat agar tidak mendapat gaji dari negara.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Sep 2018, 16:45 WIB
Diterbitkan 13 Sep 2018, 16:45 WIB
KPK Beri Keterangan Terkait Gratifikasi Proyek Tower BTS Bupati Mojokerto
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan korupsi Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa, Jakarta, Senin (30/4/). Dalam pengeledahan rumah Mustofa, KPK benyita sejumlah mobil dan uang sebesar 4 millyar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta para kepala daerah mematuhi surat edaran baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Surat edaran tersebut terkait pemecatan 2.357 aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

"Kepala daerah mestinya mematuhi aturan yang berlaku dan penegasan di SE (surat edaran) tersebut agar segera memberhentikan ASN yang telah divonis bersalah korupsi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (13/9/2018).

Surat edaran dengan Nomor 180/6867/SJ itu ditujukan untuk seluruh kepala daerah di Tanah Air. Surat itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 10 September 2018.

Surat itu menerangkan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa dengan sanksi yang tegas untuk memberikan efek jera.

Selain itu, surat tersebut berisi tentang pemberhentian secara tidak hormat ASN yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Selanjutnya, dengan terbitnya surat edaran itu, surat edaran lama dengan Nomor 800/4329/SJ tanggal 29 Oktober 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sebelumnya, KPK meminta PNS berstatus terpidana korupsi segera dipecat agar tidak mendapat gaji dari negara. Apabila, PNS tersebut belum dipecat, gaji yang diterimanya harus dikembalikan ke negara.

"Prinsipnya, kalau (PNS koruptor) masih digaji itu harus‎ dikembalikan ke negara," kata Wakil Ketua KPKSaut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (6/9/2018).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

2.600 PNS Korupsi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebut lebih dari 2.600 PNS terjerat kasus tindak pidana korupsi. Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, baru 317 orang di antaranya yang diberhentikan secara tidak hormat.

Sisanya, masih aktif sebagai pegawai pemerintah.

"Berdasarkan pertemuan dengan KPK, kemudian 2.357 data PNS ini telah kami blokir dalam database," kata Bima dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi kerugian negara, dan memberi efek jera. Jumlah PNS korupsi ini masih akan terus berkembang sesuai dengan verifikasi dan validasi lanjutan.

Data tersebut didapatkan melalui pendataan ulang PNS yang dilakukan pada 2015. Pendataan tersebut menunjukkan ada 97 ribu PNS tidak mendaftarkan diri kembali karena berbagai alasan. Salah satunya karena sedang menjalani masa tahanan.

"Berdasarkan hasil itu, kemudian kami melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Bima.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya