Polri Ungkap Penyelundupan 40 Kg Sabu dari Malaysia Lewat Perairan Dumai

Disebutkan sabu yang masuk dari Dumai atau Bengkali tersebut, nantinya untuk pasokan di wilayah Pekanbaru untuk didistribusikan ke wilayah Sumatera dan Jawa.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2018, 06:24 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2018, 06:24 WIB
Dirut BPR Rokan Hulu Simpan Narkoba di Tumpukan Batu Pekarangan Rumah
Sabu-sabu. Ilustrasi: Dwiangga Perwira/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia seberat 40 kilogram, awal Oktober lalu. Hasil penyelidikan, mayoritas dari sabu ini dikirim tidak melalui perairan Aceh lagi, tapi bergeser ke Dumai.

"Rute masuk penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia yang semula melalui perairan Aceh, sekarang bergeser ke Dumai atau Bengkalis," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Eko Daniyanto dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (19/10/2018).

Eko pun menjelaskan, sabu yang masuk dari Dumai atau Bengkali tersebut, nantinya untuk pasokan di wilayah Pekanbaru dan untuk didistribusikan ke wilayah Sumatera dan Jawa.

"Sedangkan untuk wilayah Sumatera Utara melalui Tanjung Balai Asahan," jelasnya.

Berdasarkan data penanganan tindak pidana narkoba, selama minggu ke-3 di bulan Oktober, jumlah kasus meningkat dari minggu sebelumnya yakni sebanyak 825 kasus di minggu kedua dan 869 kasus di minggu ketiga.

"Untuk jumlah tersangka yang statusnya ditetapkan pada minggu ke-3 bulan Oktober berjumlah lebih dari 1.000 orang di seluruh Indonesia. Rinciannya itu bandar narkoba 37 tersangka, pengedar 567 tersangka," pungkasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


BNN Gagalkan Transaksi 50 Kg Sabu

Sebelumnya Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat dan BNN Sumatera Utara pada Jumat, 5 Oktober 2018, berhasil menggagalkan transaksi narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 50 kilogram.

Puluhan kilogram barang haram tersebut disimpan dalam lima jeriken plastik.

"Kami juga menangkap tujuh tersangka, yaitu Zainudin, Elpi Darius, Sahrizal, Nurdin, Junaidi Siagian, Dahlia Husein, dan Zainal," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, seperti dikutip dari Antara, Senin (8/10/2018).

Arman menjelaskan kronologi di tempat kejadian perkara, yakni petugas BNN sebelumnya telah menerima info adanya transaksi narkoba, kemudian melakukan penyelidikan.

"Tim BNN mencurigai dan mengikuti mobil yang dicurigai membawa narkotika sedang melintas di Jalan Brigjen Katamso, Kota Medan," ucapnya.

Saat para tersangka tiba di lokasi dan akan serah terima narkotika, kata Arman, mobil pelaku tidak berhenti sehingga tim melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan mobil Honda CRV perak metalik, yang dicurigai membawa narkotika dari Tanjung Balai.

Mobil itu ditumpangi lima tersangka dan setelah digeledah, kata Arman, ditemukan sabu sekitar 50 kilogram yang disimpan di dalam lima jeriken plastik.

"Atas keterangan tersangka, narkoba akan diserahkan kepada dua orang kurir yang datang dari Aceh sebagai penerima atas nama Dahlia dan Zainal, kemudian keduanya tertangkap di Jalan Ngumban Surbakti, Kota Medan," papar Arman.

Saat ini, seluruh tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNN Sumut untuk dikembangkan. Selain mengamankan 50 kilogram sabu-sabu, diamankan pula tiga mobil dan telepon genggam.

 

Reporter: Nur Habibie

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya