Polda Metro Jaya Bekuk Pencipta Lagu Yanto Sari karena Narkoba

Di depan ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur yang menjadi lokasi penangkapan, sering terjadi transaksi narkoba.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Feb 2019, 11:32 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2019, 11:32 WIB
Tiga Paket Sabu Ditemukan di Dalam Tas yang Tertinggal di KRL (Foto/Istimewa)
Tiga Paket Sabu Ditemukan di Dalam Tas yang Tertinggal di KRL (Foto/Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba. Mereka yang ditangkap yakni pencipta lagu Yanto Sari dan pengaransemen musik Romy Patti Selano alias Ade.

"Iya benar kita amankan dua orang bernama Yanto Sari (musisi dan pencipta lagu), dan seorang lagi bernama Romy Patti Selano alias Ade (aransemen musik)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Rabu (6/2/2019).

Argo menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Di depan ruko Puri Sentra Niaga Jalan Seulawah Blok D No.63, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur yang menjadi lokasi penangkapan, sering terjadi transaksi narkoba.

"Di sana mereka kita amankan dengan barang bukti satu buah cangklong bekas pakai sabu 0,0125 gram netto dalam bungkus rokok, satu plastik sedotan, satu buah korek api gas, dan dua HP + simcard," ujar dia.

Dalam kasus ini pengungkapan narkoba ini, polisi masih mengejar pelaku lainnya. "Kita masih dalami kasus ini ya," pungkas Argo.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya