KPU Ingin Terdakwa Penyebar Hoaks Surat Suara Tercoblos Dihukum Maksimal

KPU berharap agar pengadilan bisa mengungkap tuntas kasus tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Apr 2019, 23:15 WIB
Diterbitkan 04 Apr 2019, 23:15 WIB
Penyebaran Hoax 7 Kontainer Surat Suara Pemilu 2019 Telah Tercoblos Jalani Sidang Dakwaan
Terdakwa penyebaran berita bohong tentang 7 kontainer berisi surat suara Pemilu 2019 yang telah tercoblos, Bagus Bawana Putrasaat menjalani sidang perdana di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/4). Bagus didakwa menyebarkan hoax itu melalui media sosial dan grup aplikasi perpesanan. (Liputan6.com/Helmi Fithr

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ingin terdakwa atas kasus penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos, Bagus Bawana Putra dihukum maksimal.

Komisioner KPU RI Viryan Azis berpendapat, apa yang dilakukan oleh Bagus sudah membuat resah masyarakat. 

"Karena motifnya jelas tak baik, dan menganggu kepentingan lebih besar, kami berharap bisa diberikan hukuman maksimal," kata Viryan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Selain itu, Viryan berharap agar pengadilan bisa mengungkap tuntas kasus hoaks tersebut. Mulai dari motif hingga aktor intelektualnya.

"Kami berharap pengadilan bisa memberikan keputusan seadil-adilnya. Mengungkap tuntas pelaku hoaks tersebut. Apakah dia sendirian atau ada pihak lain," ujarnya.

 

Didakwa Pasal Berlapis

Sebelumnya, penyebar hoaks 70 juta surat suara telah dicoblos Bagus Bawana Putra alias Bagnatara menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019). Bagus didakwa telah menyebarkan hoaks yang mengakibatkan keonaran terkait 70 juta surat suara yang telah tercoblos pasangan capres-cawapres nomor urut 01.

"Terdakwa Bagus Bawana Putra dengan sengaja menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," ujar Jaksa Mangontan saat membacakan surat dakwaan milik Bagus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Atas perbuatannya Bagus didakwa telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 15 undang-undang RI nomor 1 Tahun 1946 tentang pidana umum Jo Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Teknologi.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya