Polda: Iswahyudi Salahi Aturan Izin

Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menduga izin kepemilikan senjata api dari ekonom Iswahyudi Ashari menyalahi aturan.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Mei 2012, 15:15 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2012, 15:15 WIB
120505aiswahyudi-tangkap.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Pihak Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menduga izin kepemilikan senjata api dari ekonom Iswahyudi Ashari menyalahi aturan, karena memiliki 150 butir peluru tajam dan karet.

"Seharusnya maksimal memiliki 50 butir peluru, sehingga menyalahi izin," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta, Senin (7/5).

Rikwanto mengatakan petugas telah menyita sepucuk senjata api jenis Barreta, sepucuk senjata api peluru karet, pemantik api berbentuk pistol, 150 butir peluru tajam, peluru karet, beberapa buku kepemilikan pistol dan beberapa kartu izin penggunaan senjata api.

Rikwanto menegaskan pihak kepolisian kemungkinan tidak akan memberikan izin kepemilikan senjata api kepada Iswahyudi terkait dugaan ancaman.

Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap Iswahyudi di Gedung Epicentrum, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/5) malam, terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan ancaman.

Iswahyudi diduga melakukan tindakan pengancaman dengan cara mengintimidasi kepada karyawan restoran "Cork&Screw", beberapa waktu lalu.

Persoalan dipicu lantaran Iswahyudi tidak terima dengan lebihan bayaran tagihan minuman yang dipesan sekitar Rp200 ribu. Setelah terjadi perselisihan, Iswahyudi diduga mengintimidasi dengan  mengeluarkan senjata api. (ANT/MEL)

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya