Ancam Jokowi dan Ledakkan Asrama Brimob, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Pria pengangguran ini diamankan berdasarkan informasi dari sebuah group WhatsApp bernama 'Silaturahmi'.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Jun 2019, 15:18 WIB
Diterbitkan 12 Jun 2019, 15:18 WIB
Borgol
Ilustrasi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Jajaran Subdit Dittipidsiber Bareskrim Polri mengamankan seorang pria berinisial YY yang diduga melakukan pengancaman terhadap terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan juga akan meledakkan Asrama Brimob Polri Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Pelaku diamankan dikediamannya di Depok, pada Selasa (11/6) kemarin, pada pukul 11.45 WIB.

"Iya sudah kita amankan yang bersangkutan, usai melakukan pengancaman," kata Karopenmas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo melalui siaran pers, Rabu (12/6).

Pria pengangguran ini diamankan berdasarkan informasi dari sebuah group WhatsApp bernama 'Silaturahmi'. Di mana YY menuliskan kalimat mengancam kepada Jokowi yang berbunyi, 'Tanggal 29 Jokowi harus mati'.

Selain itu, YY juga menuliskan sebuah pengancaman yang berbunyi 'Ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob Kelapa Dua Sebelum tanggal 29'.

Dengan diamankan YY, polisi menyita 1 unit HP merk Oppo A57, warna hitam, dan kartu SIM.

Atas perbuatan tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU No. 19 tahun 2016 ttg Perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda paling banyak 750.000.000.

Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU No. 5 tahun 2018 ttg Perubahan atas uu No. 15 tahun 2003 ttg Penetapan Perpu No. 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan TP terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. 

 

Reporter: Ronald

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya