100 Tersangka Kerusuhan Aksi 22 Mei Dapat Penangguhan Penahanan

Polda Metro Jaya sedang mengurus penangguhan penahanan untuk 100 tersangka kerusuhan 22 Mei 2019.

oleh Nanda Perdana PutraYopi Makdori diperbarui 15 Jun 2019, 16:23 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2019, 16:23 WIB
Massa Perusuh di Slipi Lempari Polisi dengan Batu
Massa melempar batu ke arah aparat keamanan saat terjadi bentrok di kawasan Slipi, Jakarta Barat, Rabu (22/5/2019). Kerusuhan ini buntut aksi 22 Mei menolak hasil Pilpres 2019 yang diumumkan oleh KPU. (Liputan6.com/Gempur Muhammad Surya)

Liputan6.com, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pihaknya sedang mengurus penangguhan penahanan untuk 100 tersangka kerusuhan 22 Mei 2019.

"Jangan keliru ya, kok membebaskan gitu ya. Kadang-kadang jangan sampai kita malah membuat resah masyarakat ya. Tapi itu daripada proses penangguhan penahanan. Ada 100 (orang) ya,"  tutur Argo di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (15/6/2019).

Menurut Argo, alasan dari penangguhan penahanan itu merupakan subjektivitas penyidik. Bahkan ada pihak yang menjamin 100 tersangka kerusuhan 22 Mei itu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Semua sesuai prosedur ya," jelas dia.

Hanya saja, belum dipastikan kapan ratusan tersangka kerusuhan 22 Mei itu ditangguhkan penahanannya. Terlebih, jumlahnya pun memakan waktu untuk dokumentasi administrasi.

"Nanti saya cek lagi ya. Sudah ada surat resminya. 100 ya mas. Bertahap (penangguhan penahanannya)," Argo menandaskan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

447 Tersangka

Polisi Tunjukkan Tersangka dan Barang Bukti Kerusuhan Aksi 22 Mei
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti dan menghadirkan tersangka kasus kerusuhan Aksi 22 Mei saat rilis di Polda Metro Jaya, Jakarta (22/5/2019). (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebanyak 67 dari 447 orang yang ditangkap karena diduga sebagai perusuh dalam aksi di depan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada 21-22 Mei 2019 masih anak-anak.

"Terkait dengan peristiwa 21-22 Mei lalu, sudah disampaikan dalam beberapa kesempatan yang lalu ada 447 tersangka yang telah ditetapkan dan di antaranya ada 67 anak-anak di bawah umur," tutur Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin 10 Juni 2019 seperti dilansir Antara.

Menurut dia, polisi melakukan diversi dan mengembalikan mereka ke orangtuanya untuk pelaku kerusuhan 21-22 Mei yang masih anak-anak ini. Sebagian menjalani pelatihan dan pembinaan.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang berkonflik atau berhadapan dengan hukum menjalani diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Sementara, Polri masih memetakan aktor intelektual, koordinator lapangan dan eksekutor di lapangan pada 447 orang yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut. Dia pun berjanji Polri akan mengungkap tuntas dan transparan terkait kasus kerusuhan 21-22 Mei ini.

"Masih pendalaman, secepatnya kami akan berikan update kepada teman-teman," tutur Asep.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya