Liputan6.com, Jakarta - Rahmat Baequni diduga melakukan penyebaran hoaks. Hoaks tersebut berkaitan dengan video Rahmat Baequni yang beredar di media sosial memiliki pandangan sendiri atas ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.
Berikut teks yang diucapkan dalam video:
Baca Juga
"Bapak ibu, boleh saya cerita bapak ibu? Seumur-umur Pemilu dilaksanakan, jujur, boleh saya jujur? Nggak apa-apa ya? Bapak-bapak ada yang sudah senior, nggak sebut sepuh karena berjiwa muda. Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada," kata Baequni dalam potongan video tersebut.
Advertisement
"Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal? 229 orang? Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal. Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal," lanjut dia.
"Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini? Tapi ini nanti di-skip ya. Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan diautopsi, dicek di lab forensiknya, ternyata apa yang terjadi? Semua yang meninggal ini, mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama. Yang disebar dalam setiap rokok, disebar ke TPS. Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal setelah tidak dalam waktu yang lama. Setelah satu hari atau paling tidak dua hari. Tujuannya apa? agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS," kata Baequni.
Pernyataan Rahmat Baequni bertentangan dengan keterangan Menteri Kesehatan (Menkes) Nila S Moeloek. Menkes menilai tidak ada kejanggalan dalam kasus meninggalnya KPPS. Menurut dia, para petugas KPPS itu meninggal karena masalah kesehatan.
Aparat kepolisian pun tak tinggal diam. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah melakukan patroli siber perihal video tersebut. Atas dasar itu, maka kasus tersebut ditangani oleh Polda Jawa Barat.
Tak butuh waktu lama, ia pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu dilakukan oleh Polda Jawa Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Berikut 4 hal tentang ceramah Rahmat Baequni hingga jadi tersangka dihimpun Liputan6.com:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
1. Sempat Meminta Maaf
Rahmat Baequni yang menyebut ratusan petugas KPPS meninggal dunia karena diracun dan tersebar di media sosial, menyampaikan permohonan maaf. Hal itu dia sampaikan melalui pesan suara yang dikirimkan orang terdekat kepada wartawan.
Dalam rekaman suara tersebut, Rahmat Baequni mengawali jika dirinya adalah sosok yang selama ini menjadi viral dan menganggap dituduh menyebarkan berita hoaks tentang anggota KPPS yang mati diracun.
"Sekali lagi demi Allah saya bersumpah atas nama Allah bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks itu. Tetapi saya hanya mengutip, berita yang saat itu beredar di media sosial di Instagram, yang beberapa orang, semua orang pun bahkan di majelis itu juga pada mengatakan bahwa, 'iya tahu bahwa ada informasi mereka seperti itu'," kata Baequni, Jumat, 21 Juni 2019.
Baequni kemudian melanjutkan pernyataannya. "Itu saya dapatkan saya hanya mengutip saja, demi Allah saya hanya mengutip saja dari media sosial yang saat itu sedang ramai, dan apalagi memang sudah diberitakan dengan ada beberapa di ILC dan sebagainya," katanya.
Ia pun meminta maaf atas kekeliruan yang terjadi. "Maka dari itu saya meminta maaf kepada aparat kepolisian RI dan kepada masyarakat termasuk kepada KPU, bahwa saya tidak bermaksud menyebarkan hoaks," katanya.
"Tetapi sekali lagi itu hanya mengutip pemberitaan yang sudah ada di medsos, barangkali itu yang saya sampaikan, ini saya sampaikan dengan sungguh-sungguh dan silahkan kepada media untuk meng-upload-nya," sambung pernyataan Baequni.
Advertisement
2. Ditangkap Polda Jawa Barat
Hasil patroli Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, telah menemukan video ujaran hoaks petugas KPPS meninggal diracun yang diduga dilakukan oleh Rahmat Baequni .
Saat ini berkas laporan tersebut telah dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat untuk diselidiki lebih lanjut karena video tersebut diduga berlokasi di daerah Jawa Barat.
Usai mengisi ceramah di Masjid Al-Lathiif, Kota Bandung, Ustaz Rahmat Baequni dibawa ke Polda Jawa Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut perihal kasus dugaan penyebaran hoaks.
Orang terdekat Rahmat, Reza membenarkan bahwa Rahmat semalam tadi telah dibawa oleh Polda Jawa Barat beserta surat perintah pemeriksaan. Hingga saat ini ia masih menemani Rahmat dalam melakukan pemeriksaan.
"Iya benar (dibawa) untuk dimintai keterangan, dijemput dengan surat dan dipersilakan kuasa hukum, saya yang menemani," ungkap Reza dikutip Antara.
3. Resmi Jadi Tersangka
Polda Jawa Barat melalui Ditreskrimsus menetapkan Rahmat Baequni (43), sebagai tersangka kasus dugaan hoaks ceramahnya yang menyebutkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2019 meninggal dunia karena diracun.
"Kita tetapkan sebagai tersangka adalah RB," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko.
Trunoyudo mengatakan, pihaknya mengantongi dua barang bukti berupa print out dan rekaman video Baequni. Selain mengamankan barang bukti, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Dia menjelaskan, pihaknya mendapatkan laporan informasi satu berkas dari Bareskrim Polri tepatnya di Direktorat siber. Kemudian, pada 19 Juni telah diserahkan untuk ditangani Ditreskrimsus Polda Jabar mengingat locus atau lokasi kejadian ada di Jawa Barat.
"Pertama untuk laporan polisi sudah kita buatkan, tepatnya pada 18 Juni 2019, penyidik dengan tim sudah melakukan kegiatan SOP untuk membuat laporan polisi dan kemudian meningkatkan menjadi proses, baik dari awal penyelidikan sampai dengan sekarang adalah penyidikan," katanya.
Lalu pada Kamis, 20 Juni 2019 malam sekitar pukul 23.00 WIB, tim penyidik mendatangi RB di kediamannya di Jalan Parakan Saat II, Cisaranten, Kota Bandung.
"Tadi malam tim juga melakukan proses pemeriksaan kepada saudara RB, dan kemudian untuk saat ini proses itu sudah dilanjutkan untuk menjadi proses penyidikan," kata Trunoyudo.
Atas perbuatannya, Rahmat Baequni dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 14 ayat 1 dan atau Pasal 15 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 1946 dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 207 KUHPidana.
Advertisement
4. Terkait Isi Ceramah
Trunoyudo juga menjelaskan, untuk materi kasus yang sedang dalam proses penyidikan saat ini adalah adanya ceramah RB yaitu tentang adanya dugaan informasi petugas KPPS meninggal sebanyak 390 orang karena diracun.
Hal tersebut berdasarkan barang bukti video yang diunggah oleh akun Twitter @narkosun. Di mana dalam video berdurasi 2 menit 20 detik menampilkan potongan ceramah yang diduga orang dalam video adalah Rahmat Baequni.
Isi dari transkrip video tersebut adalah sebagai berikut.
Kamu melakukan kecurangan benar apa yang didoakan ulama, 'ya Allah azablah mereka yang telah berbuat kecurangan. Bapak ibu, boleh saya cerita bapak ibu? Seumur-umur Pemilu dilaksanakan, jujur, boleh saya jujur? Nggak apa-apa ya? Bapak-bapak ada yang sudah senior, nggak sebut sepuh karena berjiwa muda. Seumur-umur kita melaksanakan Pemilu, pesta demokrasi, ada tidak petugas KPPS yang meninggal? Tidak ada ya? Tidak ada. Tapi kemarin, ada berapa petugas KPPS yang meninggal? 229 orang? Itu dari kalangan sipil, dari kepolisian berapa yang meninggal? Jadi total berapa? 390 orang meninggal. Sesuatu yang belum pernah terjadi dan ini tidak masuk di akal. Bapak ibu sekalian, ada yang sudah mendapat informasi mengenai ini?
Tapi ini nanti di-skip ya. Bapak ibu sekalian yang dirahmati Allah, ketika semua yang meninggal ini dites di lab, bukan diautopsi, dicek di lab forensiknya, ternyata apa yang terjadi? Semua yang meninggal ini, mengandung dalam cairan tubuhnya, mengandung zat yang sama, zat racun yang sama. Yang disebar dalam setiap rokok, disebar ke TPS. Tujuannya apa? Untuk membuat mereka meninggal setelah tidak dalam waktu yang lama. Setelah satu hari atau paling tidak dua hari. Tujuannya apa? agar mereka tidak memberikan kesaksian tentang apa yang terjadi di TPS.
"Dengan mengatakan bahwasanya semuanya itu mengandung zat racun atau diracun seluruhnya dan kemudian dengan tujuan untuk tidak memberikan kesaksian pada proses di TPS ini merupakan suatu berita bohong" kata Trunoyudo.
Selain soal KPPS, Rahmat Baequni pun disangka menyebar fitnah Densus 88 yang membuat kegiatan terorisme.
"Tersangka secara tidak langsung menyebarkan fitnah dengan memberi statement kepada masyarakat bahwa kegiatan terorisme yaitu diciptakan oleh densus 88 dan juga produk intelejen," ujar Trunoyudo.