Liputan6.com, Jakarta - Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bakal memeriksa mantan Bendahara Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani terkait dugaan korupsi dana kemah. Pemeriksaan akan dilakukan pekan depan.
"Iya minggu depan lah. Minggu depan mungkin akan kita panggil Ahmad Fanani," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/7/2019).
Dalam pemanggilan itu, Iwan belum dapat memastikan kapan jadwal pemeriksaan itu. Namun, pihaknya telah mengantongi barang bukti, dan juga keterangan saksi-saksi terkait kasus korupsi dana kemah ini.
Advertisement
Oleh karena itu, penyidik menetapkannya sebagai tersangka.
"Semua sudah, sehingga kita sudah lakukan gelar perkara dan kita sudah bisa memastikan bahwa ini tercukupi dua alat bukti terhadap yang bersangkutan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Maka, kita akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan," beber Iwan.
Sementara itu, Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Bhakti Suhendrawan menambahkan, saat ini ia tengah fokus memberkas perkara korupsi dana kemah atas tersangka Ahmad Fanani. Setelah selesai, baru akan dipastikan hari pemeriksaan untuk pekan depan.
"Kemarin pemeriksaan di daerah baru selesai. Jadi, saat ini kita fokus pemberkasan dan setelah itu pemanggilan yang bersangkutan," kata Bhakti.
Dugaan
Kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia ini diselenggarakan di kawasan Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 dan 17 Desember 2017 lalu. Kegiatan ini diinisiasi oleh Kemenpora dan dilaksanakan oleh Pemuda Muhammadiyah bersama Gerakan Pemuda (GP) Anshor.
Polisi mencium ada penggelembungan data keuangan dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemuda Muhammadiyah. Hingga akhirnya polisi memeriksa belasan saksi di Yogyakarta dan dua orang dari pihak Pemuda Muhammadiyah yakni, Dahnil Anzar dan Ketua Panitia Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia dari PP Pemuda Muhammadiyah Ahmad Fanani.
Â
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka.com
Advertisement