Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Rian Ernest mengaku siap menghadapi laporan yang dilayangkan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman.
"Ini negara hukum silakan saja bagi pihak yang merasa dirugikan, misalkan. Nanti akan saya hadapi secara hukum," ujar Rian Ernest di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis 18 Juli 2019.
Rian Ernest dilaporkan Taufiqurrahman lantaran mengungkap adanya dugaan politik uang dalam proses pemilihan Wagub DKI Jakarta. Saat itu, dia menyatakan bahwa anggota DPRD DKI menerima uang untuk datang di kuorum pemilihan Wagub DKI.
Advertisement
Dia mengaku mendapat informasi adanya politik uang dalam proses pemilihan Wagub DKI, dari elite politik. Hal tersebut disampaikannya dengan niat untuk mencegah hal tersebut terjadi.
"Ya adalah selentingan-selentingan dari elit politik yang saya dengar," ucapnya.
Dia mengaku sengaja menyampaikan dugaan tersebut ke publik agar KPK ikut memantau. Jika nantinya dipanggil pihak kepolisian, Rian menyatakan akan menjelaskan informasi dugaan politik uang tersebut.
"Apapun yang saya tahu akan saya ungkapkan. Sekali lagi saya kan dapatkan informasi ini dari elite politik yang harus saya hargai berani terbuka kepada saya," kata Rian.
"Saya enggak akan menyeret-nyeret nama orang yang tidak mau diseret. Biar lah ini mungkin hanya beban PSI biarlah, tidak apa-apa," katanya menambahkan.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dilaporkan ke Polda Metro
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Jakarta, Taufiqurrahman melaporkan Wakil Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DKI Jakarta, Rian Ernest di Polda Metro Jaya.
Taufiqurrahman melaporkan Rian atas dugaan pencemaran nama baik tentang adanya politik uang dalam proses pemilihan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta.
"Laporan saya diterima hari ini oleh Polda Metro Jaya, dan ke depan sama-sama saya pribadi berdoa agar proses laporan ini berjalan lancar dan hukum benar-benar ditegakkan," kata Taufiqurrahman di Polda Metro Jaya, Kamis (18/7/2019).
Laporan terdaftar dengan nomor LP/4341/VII/2019/PMJ/Dit Reskrimum tanggal 18 Juli 2019. Dalam perkara ini, Rian diduga melanggar Pasal 310 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 311 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1, 2 UU No. 1 Tahun 1945.
Dalam laporan ini, Taufiqurrahman mengaku membawa bukti-bukti. Di antaranya video saat Rian konferensi pers di kantor PSI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin, 15 Juli 2019.
"(Barang bukti) Misalkan keterangan pers, kemudian cuplikan video," katanya.
Dengan laporan ini, Taufiqqurrahman mengklaim kalau dirinya didukung penuh oleh seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.
"Saya anggota DPRD juga. Saya ke sini sudah koordinasi ke anggota DPRD lain, dan saya lihat ke berita online temen-temen DPRD lain Insya Allah mendukung saya juga," pungkasnya.
Advertisement