Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta, Suhaimi memaklumi proses pemilihan wakil gubernur (wagub) DKI pengganti Sandiaga Uno yang waktunya terus mundur. Molornya waktu proses pemilihan dinilai sebagai proses politik dalama pemilihan wagub.
"Pasti ada komunikasi, ada lobi. Semua upaya kita lakukan. Jadi kita berharap dalam waktu dekat mudah-mudahanlah ada wagub Pak Syaikhu atau Pak Agung," kata Suhaimi di gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/7/2019).
Dia hanya mengharapkan proses pemilihan wagub dapat diselesaikan dengan cepat. Tugas wagub, kata Suhaimi sangat berikatan dengan tugas gubernur.
Advertisement
"Kita berharap teman-teman di seluruh fraksi semangat menjalankan seluruh proses semuanya. Supaya ini jadi hadiah lah dari DPRD periode ini untuk masyarakat," papar dia.
Sebelumnya, Rapat paripurna pemilihan Wagub DKI Jakarta awalnya dijadwalkan pada 22 Juli 2019. Akan tetapi, Rapimgab sudah tertunda sebanyak tiga kali.
Ketua Pansus Pemilihan Wagub DKI Jakarta, Ongen Sangaji menyebut molornya Rapimgab dikarena sekretaris dewan (Sekwan) DPRD DKI kurang aktif dalam mengatur jadwal. Mengingat, sekwan bertugas memfasilitasi kegiatan rapat Pansus dan anggota dewan lainnya.
Dia menyebut anggota dewan juga memiliki sejumlah agenda rapat lainnya selain rapat Pansus.
"Sekwan sebagai sekretaris pansus dan sekretaris dewan itu punya tugas memfasilitasi. Jadi jangan menunggu, dia harus lakukan komunikasi," kata Ongen saat dihubungi, Selasa (23/7/2019).
Menurut dia, Pansus telah menyelesaikan tata tertib (tatib) pemilihan wagub DKI pada 10 Juli 2019. Sehingga tinggal menunggu jadwal Rapimgab dari sekwan.
Â
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Pimpinan Padat Agenda
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta, Yuliadi mengatakan, molornya penyelanggaraan Rapimgab dikarenakan pimpinan DPRD DKI dan pimpinan pansus masih sibuk dengan kegiatannya masing-masing.
"Pimpinannya juga masih banyak acara, masih sibuk masing-masing," kata Yuliadi saat dihubungi di Jakarta, Senin, 22 Juli 2019.Â
Yuliadi menjelaskan, pihaknya hanya memfasilitasi sarana dan keperluan dalam kegiatan anggota DPRD saja. Termasuk perintah Pansus Wagub DKI dalam pembuatan undangan Rapimgab.
Advertisement