Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. Penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan suap izin proyek pembangunan Meikarta.
"Iya, ada penggeledahan dalam kasus suap terkait RDTR Meikarta pagi ini di ruang Sekda Jabar," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (31/7/2019).
Febri belum bisa membeberkan temuan penyidik dalam penggeledahan kali ini. Namun yang pasti, penyidik tengah mencari bukti mendalam terkait keterlibatan Sekda Jabar dan pihak lain.
Advertisement
Sebelumnya, KPK memastikan belum menerima pengembalian uang suap dari Sekda Jabar Iwa Karniwa yang diduga menerima Rp 900 juta dari pihak PT Lippo Cikarang terkait izin pembangunan Meikarta.
"Saya belum mendapat informasi kalau Sekda Jawa Barat kembalikan uang," ujar Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2019.
Meski demikian, Febri berharap Iwa segera mengembalikan uang suap tersebut. Meski pengembalian uang tak akan menghapus pidana, namun setidaknya bisa menjadi faktor yang meringankan.
"Meskipun ada ketentuan bahwa tidak secara otomatis menghilangkan pidananya. Tapi yang pasti hukum akan mempertimbangkan hal itu secara bijak dan adil," kata Febri.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka Suap Meikarta
Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan Pembahasan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail tata Ruang Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
Iwa Karniwa diduga menerima Rp 900 juta terkait pengesahan RDTR terkait pengajuan izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) yang diajukan untuk pembangunan proyek Meikarta.
Iwa menerima uang tersebut dari pihak PT Lippo Cikarang melalui Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi saat itu, Neneng Rahmi Nurlaili.
Iwa diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Iwa, KPK juga menetapkan pihak swasta yaitu Bortholomeus Toto yang tercatat sebagai mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang.
Advertisement