Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Andika, ajudan Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin segera menyerahkan diri ke Gedung KPK. Andika diketahui membawa kabur uang Rp 50 juta yang diduga suap terhadap Dzulmi.
"KPK mengimbau kepada AND (Andika) seorang ajudan, untuk segera menyerahkan diri ke KPK dan membawa serta uang Rp 50 juta yang masih dalam penguasaannya," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
Saut mengatakan, Andika sempat kabur dari pengejaran tim penindakan antirasuah saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara. Bahkan, saat kabur, Andika sempat ingin menabrak tim penindakan.
Advertisement
Andika kabur usai mengambil uang Rp 50 juta dari Kepala Dinas PUPR Medan Isa Ansyari. Uang tersebut merupakan suap yang diberikan Isa kepada Dzulmi untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota beserta keluarga dan beberapa kepala dinas ke Jepang.
Ekses perjalanan dinas tersebut mencapai Rp 800 juta yang berasal dari APBD.
Dalam kasus ini, KPK menjerat Wali Kota Medan Teuku Dzulmi Eldin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jabatan. Selain Dzulmi, KPK juga menjerat Kepala Dinas PUPR Kota Medan Isa Ansyari, dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan Syamsul Fitri Siregar.
Penetapan tersangka terhadap mereka berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT tersebut, KPKÂ mengamankan beberapa orang di Medan, Sumatera Utara.
Mereka adalah Dzulmi, Syamsul, Isa, dan dua ajudan wali kota Medan, yakni Aidiel Putra Pratama (APP), dan Sultan Solahuddin (SSO).
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Ekses Perjalanan ke Jepang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, sebelum menangkap mereka, tim lembaga antirasuah terlebih dahulu mendapatkan informasi adanya permintaan uang dari Dzulmi untuk menutupi ekses perjalanan dinas wali kota bersama jajaran Pemkot Medan ke Jepang.
"Diketahui wali kota membawa serta keluarganya pada perjalanan dinas tersebut," ujar Saut dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019) malam.
Menurut Saut, Syamsul yang juga ikut serta dalam perjalanan dinas ke Jepang menyanggupi dan berusaha memenuhi permintaan uang untuk menutupi ekses perjalanan dinas tersebut.
Syamsul kemudian menghubungi beberapa kepala dinas di lingkungan Pemkot Medan untuk meminta dana guna menutupi dana APBD yang sebelumnya digunakan dalam perjalanan dinas tersebut.
Kemudian pada tanggal 15 Oktober 2019, Isa bersedia memberikan uang sebesar Rp 250 juta. Uang tersebut diberikan melalui transfer sebesar Rp 200 juta dan Rp 50 juta diberikan secara tunai.
"Setelah memastikan adanya transaksi pemberian uang dari Kadis PU (Isa) ke APP, pada hari yang sama tim langsung bergerak untuk mengamankan orang-orang terkait," kata Saut.
Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB tim mengejar AND, seorang ajudan, setelah mengambil uang tunai Rp 50 juta di rumah Isa. Namun tim tidak berhasil mengamankan AND, karena kabur setelah berusaha menabrak tim yang bertugas di lapangan.
Tim kemudian bergerak ke rumah Isa dan mengamankan Isa sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah itu, sekitar pukul 23.00 WIB tim bergerak ke sebuah rumah sakit di Kota Medan dimana Dzulmi sedang melakukan fisioterapi.
"Tim kemudian mengamankan APP yang sedang mendampingi TDE (Dzulmi) di rumah sakit," kata Saut.
Pada Rabu (16/10/2019) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB, tim bergerak menuju kantor wali kota Medan dan mengamankan SSO beserta uang tunai sebesar Rp 200 juta di laci kabinet di ruang protokoler.
"Terakhir tim mengamankan Syamsul dirumahnya pukul 11.00 WIB, Rabu, 16 Oktober 2019," kata Saut.
Advertisement