Kata KPK Soal Pengerusakan Buku Merah

Febri menegaskan, KPK tidak ikut memberikan keputusan saat proses gelar perkara di Polda Metro Jaya.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 24 Okt 2019, 21:37 WIB
Diterbitkan 24 Okt 2019, 21:37 WIB
KPK Tetapkan Korporasi Jadi Tersangka TPPU Kasus Bupati Kebumen
Jubir KPK Febri Diansyah memberi keterangan terkait dugaan TPPU di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/5). KPK menjerat korporasi dengan sangkaan TPPU berkaitan dengan kasus yang menimpa Bupati Kebumen Mohamad Yahya Fuad. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kembali angkat bicara terkait kasus dugaan perusakan buku merah.

Febri menegaskan, KPK tidak ikut memberikan keputusan saat proses gelar perkara di Polda Metro Jaya. Menurut dia, kewenangan itu berada di tangan penyidik.

"Kewenangan melanjutkan atau menghentikan sebuah perkara itu berada pada penyidik. Penyidik dalam hal ini tentu adalah yang berada di Polri," ucap dia, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (24/10/2019).

Febri mengatakan, Koordinasi dan supervisi penindakan (Korsup), serta Biro Hukum Penindakan mewakili KPK menghadir proses gelar perkara tersebut. Keduanya hanya sebagai pendengar.

"KPK diundang bukan dalam porsi menentukkan. Yang menentukkan terkait pokok perkara adalah penyidik," ujar dia.

Pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan terkait pengerusakan buku merah. Febri mengatakan, saat itu sejumlah pengawai KPK sudah dimintai keterangan. KPK juga telah menyerahkan salinan CCTV.

"Ada penyitaan buku bank berwarna merah itu dan satu dokumen lain. Itu kan sudah di dapatkan penyidik. Nah ketika ekspose KPK diundang dan mendengarkan. Keputusan ada pada penyidik. Itu standar hukum yang berlaku," ucap dia.

Sebelumnya, Polri menyatakan bahwa kasus dugaan perusakan buku merah sudah selesai. Hal itu berdasarkan keputusan dalam proses gelar perkara di Polda Metro Jaya, yang menghasilkan bahwa tidak ditemukan adanya pengerusakan catatan tersebut.

Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal menyampaikan, gelar perkara itu dilakukan secara transparan dengan melibatkan pihak Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan.

"Terkait hal tersebut. Kami sudah melakukan gelar perkara sejak lama, tanggal 31 Oktober 2018. Dalam gelar perkara juga ada unsur dari KPK dan Kejaksaan. Tiga unsur KPK yang ikut gelar perkara yaitu dari Biro Hukum, Biro Koordinasi dan Supervisi, serta Pengawas Internal," tutur Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).

Saksikan video pilihan berikut ini:

Tak Ditemukan Dugaan Melawan Hukum

Iqbal menegaskan, ketiga lembaga tersebut memastikan bahwa tidak ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa pengerusakan barang bukti perkara yang menjerat Basuki Hariman dan Ng Fenny.

Dengan tidak ditemukannya bukti dan dugaan pengerusakan itu, lanjutnya, ketiga lembaga penegak hukum itu kemudian sepakat bahwa kasus buku merah telah selesai. Proses penyidikan pun telah dihentikan lantaran tidak ditemukannya fakta-fakta pengerusakan seperti yang dituduhkan beberapa pihak.

"Semua yang mengikuti proses gelar perkara sepakat bahwa tidak terbukti adanya perobekan barang bukti sebagaimana yang diisukan," jelas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya