Mendagri: Izin FPI Tunggu Rekomendasi Menteri Agama

Izin FPI resmi habis per 20 Juni 2019 di Kemendagri. Organisasi yang didirikan Rizieq Shihab ini kini tengah memperpanjang perizinan agar mereka tetap bisa berkegiatan.

oleh Liputan6.com diperbarui 30 Okt 2019, 18:48 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2019, 18:48 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (tengah). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Liputan6.com, Jakarta - Perpanjangan izin atau surat keterangan terdaftar organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) belum dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengaku tidak bisa menerbitkan SKT lantaran belum mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama. 

"Masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/10/2019). 

Tito tak ingin banyak bicara soal perpanjangan izin FPI. Dia beralasan baru dilantik sebagai Mendagri sehingga perlu melakukan koordinasi dengan Menteri Agama, Fachrul Razi.

"Nanti kita bicarakan. Ini kan menteri baru juga," kata dia.

Izin FPI resmi habis per 20 Juni 2019 di Kemendagri. Organisasi yang didirikan Rizieq Shihab ini kini tengah memperpanjang perizinan agar mereka tetap bisa berkegiatan.

 

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

Belum Penuhi Syarat

Rombongan FPI Konvoi di Bundaran HI
Anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) melakukan konvoi melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (22/5/2019). FPI mengerahkan simpatisannya di Jabodetabek untuk berdemonstrasi terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019 di gedung Bawaslu. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Pemerintah belum memperpanjang izin karena FPI belum memenuhi lima syarat. Pertama, surat permohonan FPI belum diberi nomor dan perihal.

Kedua, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) belum memuat mekanisme penyelesaian sengketa dan pengawasan internal. AD/ART itu juga disebut belum ditandatangani pengurus.

Ketiga, FPI belum memberi surat pernyataan kesanggupan untuk melaporkan kegiatan. Keempat, surat pernyataan bahwa nama, lambang bendera, simbol, serta atribut ormas bukan milik pihak lain dan bukan milik pemerintah.

Terakhir, FPI belum memenuhi syarat rekomendasi dari Kementerian Agama.

 

Reporter: Titin Supriatin

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya