Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono (SPR) dalam kasus suap pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung tahun anggaran 2018.
"Tersangka SPR ditahan di Rutan KPK cabang K4 untuk 20 hari ke depan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2019).
Baca Juga
Supriyono sendiri memilih bungkam saat digelandang ke dalam mobil tahanan. Dia yang sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye memilih menundukan kepalanya yang mengenakan topi berwarna biru.
Advertisement
Diketahui, Supriyono ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 13 Mei 2019 lalu. Ia sempat dipanggil KPK sebagai tersangka, namun memilih untuk tidak memenuhi panggilan tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.
Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Terima Rp 3,7 M
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 Milyar.
Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750.000.000 sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 mliar.
Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun dalam kasus suap proyek peningkatan jalan.
Advertisement