Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia ikut menanggapi prihal wacana penambahan satu hari libur bagi Aparatur Negeri Sipil (PNS), yakni menjadi Jumat hingga Minggu. Menurutnya, wacana ini harusnya dikaji kembali.
"Saya kira itu perlu dikaji lah ya, jangan terburu-buru. Karena kan apa masalahnya yang terjadi selama ini kalau ASN lima hari kerja. Kan tidak ada sesuatu masalah yang besar. Kenapa harus dibuat jadi empat hari," kata Ahmad saat ditemui di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019).
Baca Juga
Politikus Partai Golkar ini‎ menegaskan, banyak rumor PNS yang kerja lima hari saja santai. "Apalagi di 4 hari," tegasnya.
Advertisement
Oleh karena itu, lanjutnya, diharapkan wacana ini lebih dikaji kembali. Sebab, perlu diketahui apa alasannya menjadi empat hari kerja.
"Apa alasannya jadi empat hari. Banyakan libur jadi bingung nanti masuk Senin mengerjakan apa lagi," pungkasnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pro Kontra
Sebelumnya, wacana penambahan hari libur untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Jumat hingga Minggu menuai pro dan kontra. Komisioner Aparatur Sipil Negara (ASN) Rudianto Sumarwono meluruskan wacana tersebut.
Dia mengatakan hal tersebut bukan berasal dari pihaknya, melainkan keinginan dari pihak Kementerian PAN-RB sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019.
"Jadi wacana untuk penambahan libur ini bukan idenya komisi aparatur negara. Ini sebetulnya bermula dari keinginan kementerian PAN-RB untuk mencoba melakukan tryout terhadap PP 30 Tahun 2019 tentang manajemen kinerja," kata Rudianto.
Dia menjelaskan ide tersebut bukan kewenangan dari para ASN. Kemudian dia menjelaskan usulan dari Waluyo Martowiyoto bukanlah dari bagian dari KSN. Sebab kata dia, Ketua Project Manajement saat ini tidak bergabung dengan KSN.
"Doktor Waluyo adalah mantan Komisioner ASN sehingga sekarang sering disalahartikan masyarakat bahwa ASN yang memulai ide ini. Sebetulnya ini bukan domainnya KSN untuk melakukan ide ini," ungkap Rudianto.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement