KPK Panggil Politikus PKB Jazilul Fawaid Terkait Suap Imam Nahrawi

Jazilul diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Imam Nahrawi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 13 Jan 2020, 10:47 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2020, 10:47 WIB
Ini Pernyataan Fraksi PKB Terkait Kisruh DPR
Sekretaris Fraksi PKB DPR Jazilul Fawaid saat konferensi pers mengenai pernyataan sikap Fraksi PKB atas kisruh DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014) (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan anggota DPR Jazilul Fawaid dalam kasus dugaan suap dana hibah pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. Politikus PKB itu akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Menpora Imam Nahrawi.

"Jazilul Fawaid, anggota DPR RI Fraksi PKB akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IMR (Imam Nahrawi)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Menpora Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum sebagai tersangka suap dana hibah KONI. Selain suap, keduanya juga dijerat dugaan tindak pidana gratifikasi.

Imam Nahrawi melalui Ulum diduga telah menerima uang total Rp 26,5 miliar.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (kanan) bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2019). Imam Nahrawi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dana hibah dari pemerintah terhadap KONI melalui Kemenpora. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Uang tersebut merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora, kemudian jabatan Imam sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Imam Nahrawi dan pihak lain yang terkait.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

5 Orang Terjaring OTT

OTT KPK Terhadap Pejabat Kemenpora
Penyidik menunjukkan barang bukti uang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, KPK sudah lebih dahulu menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Kelima orang tersebut terjaring operasi tangkap tangan tim penindakan pada 18 Desember 2018.

Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET), Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (EFH), dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy (JEA).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya