Soal Harun Masiku, Firli KPK: Pengalaman Kami Koruptor Kabur ke Luar Negeri Pasti Balik

Firli menyatakan, KPK telah menggandeng sejumlah pihak untuk menangkap Harun Masiku.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 17 Jan 2020, 20:59 WIB
Diterbitkan 17 Jan 2020, 20:59 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan perkembangan penanganan kasus suap caleg PDIP Harun Masiku kepada komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jumat (17/1/2020). (Radityo Priyasmoro/Liputan6.com).

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya terus memburu satu tersangka kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan, yakni Harun Masiku. Mantan caleg PDIP itu diketahui tengah berada di Singapura.

"Penyidik masih mencari dan kami tetap (akan) menangkap satu tersangka yang sampai hari ini melarikan diri, kita cari keberadaannya," kata Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Firli menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada kepolisian dan jajaran diplomatik di Indonesia untuk membantu mengendus keberadaan Harun Masiku.

"Saya sudah tanda tangani suratnya tadi untuk meminta bantuan ke penegak hukum dan jalur-jalur diplomatik," jelas Firli.

Sebagai mantan Direktur Penyidikan KPK, Firli meyakini para koruptor yang kabur ke luar negeri pasti akan kembali ke Indonesia, begitu juga Harun Masiku. Sebab, menurutnya, koruptor beda dengan pembunuh atau teroris.

"Pengalaman kami, ada yang kabur ke luar negeri itu pasti balik, pelaku korup pasti kembali ke Indonesia, tinggal kita meminta bantuan ke aparat penegak hukum," kata Firli memungkasi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Perjalanan Kasus

KPK Perlihatkan Barang Bukti OTT Wahyu Setiawan
Wakil Ketua KPK, Lili Pantauli Siregar (tengah) bersama Ketua KPU, Arief Budiman dan petugas KPK memperlihatkan barang bukti OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2020). KPK menyita uang Rp400 juta dalam bentuk dollar Singapura. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Kasus suap Harun Masiku bermula saat anggota DPR RI terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia. Karenanya, posisi Nazaruddin di DPR harus digantikan melalui mekanisme pergantian antar-waktu (PAW) .

Jika mengikuti aturan PAW, caleg PDIP dapil 1 Sumatera Selatan dengan perolehan suara terbanyak setelah Nazaruddin yakni Riezky Aprilia yang menggantikan. Namun usaha jalur belakang coba dilakukan agar KPU mengesahkan Harun Masiku.

Harun pun diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan supaya dapat menggeser Riezky Aprilia menggantikan Nazarudin. Cara licik Harun terendus KPK, sehingga terjadilah OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang kini telah berstatus tersangka.

Diketahui, selain Harun dan Wahyu, KPK juga sudah menetapkan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina dan Saeful dari pihak swasta yang turun menjadi tersangka dalam pusaran kasus ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya