Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto berjanji menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan disampaikan paling lama Februari 2020.
"Iya pasti (melaporkan LHKPN)," kata Wiranto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Wiranto baru dilantik sebagai Ketua Wantimpres pada 13 Desember 2019. Artinya, dia baru berada di lingkaran Wantimpres selama 1 bulan 9 hari.
Advertisement
"Kami baru sebulan. Enggak ada target (kapan menyampaikan LHKPN), pokoknya sampai sampai target, sampai kesempatan itu kita pasti masukkan," ujar Wiranto.
Stafsus Presiden Jokowi di bidang hukum, Dini Purwono memastikan akan menyampaikan LHKPN ke lembaga antirasuah paling lama awal Februari 2020.
"Untuk LHKPN saya sendiri segera disubmit paling lambat awal bulan depan," kata Dini.
Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mengaku kesulitan saat mengisi LHKPN melalui website KPK. Mengingat ini merupakan pertama kali Dini menyampaikan LHKPN.
"Untuk yang pertama kali seperti saya lumayan sih. Kalau dibuka website KPK lumayan banyak link yang harus dibuka dan dibaca sebagai panduan. Sementara tugas pekerjaan kita juga langsung banyak kan. Hampir setiap hari ada rapat-rapat panjang," ujar Dini.
Stafsus Presiden di bidang pendidikan, Adamas Belva Syah Devara mengaku sedang mempersiapkan LHKPN. Pendiri Ruangguru ini akan melaporkan LHKPN ke KPK sekitar satu atau dua minggu ke depan.
"Deadline masih 20 Februari, jadi 1 bulan lagi. Seharusnya cukup. Ini hati-hati supaya tidak salah, karena baru pertama kali lapor,” tutur Adamas.
Setali tiga uang dengan Adamas Belva, Stafsus Jokowi Ayu Kartika Dewi akan melaporkan LHKPN pekan depan. Meskipun baru pertama kali melaporkan LHKPN, Ayu Kartika mengaku tak mengalami kesulitan.
"Enggak ada yang ribet, kan enggak ada yang ditutupin. Cuma ada apartemen dan rumah, enggak punya mobil atau motor dan enggak ada surat berharga apapun,” kata Adamas.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ditunggu KPK
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati mengatakan pihaknya menunggu ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menyampaikan LHKPN. Ipi menyebut ketua dan anggota Wantimpres merupakan penyelenggara negara yang wajib melaporkan hartanya secara periodik.
"Dari data e-LHKPN per-21 Januari 2020, untuk ketua dan anggota Dewan Pertimbangan Presiden yang berjumlah 9 orang, sampai saat ini belum ada yang melaporkan harta kekayaannya," kata Ipi saat dikonfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Ipi juga mengungkapkan, staf khusus presiden dan wakil presiden yang berjumlah 21 orang, hanya satu yang sudah melaporkan hartanya. Dia menyebut pihak Direktorat LHKPN akan menunggu hingga 20 Februari 2020.
"Sejak dilantik pada 21 November 2019, maka selambat-lambatnya para penyelenggara negara tersebut wajib menyampaikan LHKPN pada 20 Februari 2020," ujar Ipi.
Dia mengimbau kepada seluruh penyelenggara negara yang menjadi wajib lapor LHKPN untuk menyampaikan hartanya secara jujur, benar, dan lengkap.
"Sebab, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam pencegahan korupsi yang mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan kejujuran para penyelenggara negara," kata Ipi.
Reporter: Titin Supriatin
Sumber: Merdeka
Advertisement