KPK Dalami Suap di Kemenag Lewat Bupati OKU Selatan

Selain Popo, KPK juga turut memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag, yakni Tarmizi dan Ashari.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 19 Feb 2020, 11:01 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2020, 11:01 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Popo Ali Martopo. Terhadap Popo, penyidik akan mendalami kasus dugaan suap di Kementerian Agama (Kemenag).

"Saksi Popi Ali Martopo akan dimintai keterangan untuk tersangka USM (Undang Sumantri)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (19/2/2020).

Selain Popo, KPK juga turut memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag, yakni Tarmizi dan Ashari. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Undang Sumantri.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk Madarasah Tsanawiyah (MTs) dan pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan Madarasa Aliyah (MA) pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

Saksikan video di bawah ini:

Terjerat Dua Perkara

KPK menduga Undang melakukan tindak pidana korupsi dalam dua perkara. Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp 12 miliar.

Pada perkara kedua, terkait pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Diduga terdapat kerugian negara sekitar Rp 4 miliar.

Tersangka Undang diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya