INFOGRAFIS: Pasal-Pasal Kontroversial Draf RUU Ketahanan Keluarga

Lima anggota DPR lintas fraksi mengusulkan draf RUU Ketahanan Keluarga. Namun, pasal-pasal yang mengatur peran suami dan istri hingga masuk ke ranah privat menuai kontroversi.

oleh Anri SyaifulAbdillah diperbarui 21 Feb 2020, 09:02 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2020, 09:02 WIB
Banner Infografis Pasal-Pasal Kontroversial Draf RUU Ketahanan Keluarga. (Liputan6.com/Abdillah)
Banner Infografis Pasal-Pasal Kontroversial Draf RUU Ketahanan Keluarga. (Liputan6.com/Abdillah)

Liputan6.com, Jakarta - Draf Rancangan Undang–Undang atau RUU Ketahanan Keluarga menjadi sorotan publik dalam sepekan terakhir. Pasal-pasal yang mengatur peran suami dan istri hingga masuk ke ranah privat menuai kontroversi.

RUU Ketahanan Keluarga diusung lima anggota DPR lintas fraksi. Kelimanya, yakni Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari PKS, serta Endang Maria Astuti dari Golkar. Selanjutnya, Sodik Mujahid dari Gerindra dan Ali Taher dari PAN.

RUU ini dihujani kritik di media sosial. RUU tersebut dinilai sebagai alat negara untuk mencampuri ruang-ruang privat warga negara.

Apa saja pasal-pasal kontroversial dalam draf RUU Ketahanan Keluarga? Simak dalam Infografis berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Video Pilihan


Infografis

Infografis Pasal-Pasal Kontroversial Draf RUU Ketahanan Keluarga. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pasal-Pasal Kontroversial Draf RUU Ketahanan Keluarga. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya