Hakim Tipikor Ingatkan Rano Karno soal Ancaman Pidana Berbohong

Rano Karno dihadirkan sebagai saksi di persidangan terdakwa kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 24 Feb 2020, 17:00 WIB
Diterbitkan 24 Feb 2020, 17:00 WIB
[Fimela] Rano Karno
Rano Karno. (Bambang E Ros/Fimela.com)

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor mengingatkan mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno memberikan keterangan yang jujur di persidangan. Dia dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

Awalnya, jaksa penuntut umum pada KPK mencecar soal penerimaan uang Rp 1,5 miliar terhadap Rano Karno. Uang itu diberikan oleh mantan pegawai Wawan bernama Ferdy Prawiradireja.

Namun aktor peran Si Doel Anak Sekolahan itu mengaku tak pernah menerima uang tersebut. Padahal, pada persidangan sebelumnya, Ferdy menyebut memberikan uang Rp 1,5 miliar kepada Rano Karno di sebuah toko buku.

Melihat adanya perbedaan keterangan, Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani mengingatkan Rano Karno soal ancaman pidana bagi saksi yang tak jujur.

"Gini ya, si Ferdy ini sebelumnya pernah bersaksi dan dia telah berada di bawah sumpah. Dia mengatakan uang itu disampaikan atas permintaan dan perintahnya Wawan, semua keterangan itu di bawah sumpah," ujar Hakim Made di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/2/2020).

"Saudara jangan berbohong, saudara sudah disumpah, ada acaman pidana jika saudara memberikan kesaksian tidak benar di sini," kata Hakim Ni Made.

Mendengar ancaman dari hakim, Rano Karno tetap menyatakan tak pernah menerima uang yang disebutkan Ferdy.

"Tidak ada yang mulia," kata Rano.

"Nah seperti itu jawabannya, ya, karena setiap saksi itu sudah berada di bawah sumpah," ucap Hakim Ni Made Sudani.

"Siap yang mulia," Rano Karno menimpali.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Terima Rp 7,5 M untuk Kampanye

Ekspresi Tubagus Chaeri Wardana Saat Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan dua orang saksi dari JPU KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Meski mengklaim tak terima uang Rp 1,5 miliar dari Ferdy, namun Rano menyatakan pernah menerima bantuan dari Wawan sebesar Rp 7,5 miliar untuk kepentingan Pilkada Banten tahun 2011. Dalam kontestasi itu, Rano berpasangan dengan calon Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.

Rano mengklaim, uang yang diterima dan dikelola oleh salah satu tim sukses bernama Agus Uban itu digunakan untuk keperluan kaos dan atribut kampanye. Meski mengklaim mendapat sumbangan sekitar Rp 7,5 miliar, Rano mengaku tak melaporkannya ke KPU Provinsi Banten.

"Tidak," ucap Rano.

Selain Rano, jaksa juga menghadirkan saksi Yayah Rodiah. Staf PT Bali Pacific Pragama itu mengaku pernah beberapa kali mengeluarkan uang untuk Rano Karno. Bahkan, salah satunya senilai Rp 3,7 miliar pernah diantar ke rumah Rano Karno.

"Iya waktu itu sampai masuk (Rumah Rano). Waktu itu ketemu Pak Rano, Pak Herdi, dan Agus Ubhan. Waktu itu enggak kasih tanda terima," kata Yayah.

Usai persidangan, Rano bersikukuh membantah seluruh keterangan saksi yang menyebutnya menerima uang tersebut. Rano mengaku siap dikonfrontir dengan para saksi yang menyebut dirinya menerima uang.

"Ya saya siap dikonfrontir," kata Rano.

Terkait dengan ancaman pidana jika berbohong di Pegadilan, Rano menyatakan tahu konsekuesinya. "Saya paham, saya paham," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya