Singapura Bantah Keberadaan Honggo Wendratno, Kabareskrim: Tunggu Waktunya

Melalui laman Facebook Singapore Embassy in Jakarta, Minister of Foreign Affairs Singapore menegaskan bahwa Honggo Wendratno tidak berada di negaranya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 26 Feb 2020, 12:13 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2020, 12:13 WIB
Kabareskrim Bahas Kasus Korupsi Kondensat Bersama DPR
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2/2020). RDP membahas penjualan kondensat jatah negara yang melibatkan Presiden Direktur PT TPPI Honggo Wendratno. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit tidak berkomentar banyak terkait pernyataan Minister of Foreign Affairs Singapore bahwa tersangka kasus korupsi Kondensat, Honggo Wendratno tidak berada di Negeri Singa.

"Tunggu waktunya," tutur Listyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

Melalui laman Facebook Singapore Embassy in Jakarta, Minister of Foreign Affairs Singapore menegaskan bahwa Honggo Wendratno tidak berada di sana.

"Menurut catatan imigrasi kami, Honggo Wendratno tidak di Singapura. Ini telah disampaikan kepada Pemerintah Indonesia pada beberapa kesempatan sejak 2017. Tidak ada catatan Honggo memegang residensi tetap singapura," demikian keterangan tertulis tersebut hari ini.

Berikut postingan lengkap laman Facebook Singapore Embassy in Jakarta terkait Honggo Wendratno.

MFA SPOKESPERSON’S COMMENTS IN RESPONSE TO INDONESIAN MEDIA REPORTS CARRYING COMMENTS MADE BY SENIOR INDONESIAN NATIONAL POLICE CRIMINAL INVESTIGATION DIVISION OFFICIALS AND MEMBERS OF THE INDONESIAN HOUSE OF REPRESENTATIVES (DPR) ON THE CASE RELATED TO HONGGO WENDRATNO⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀In response to articles in the Indonesian media carrying comments made by several senior Indonesian National Police Criminal Investigation Division (BARESKRIM) officials and members of the Indonesian House of Representatives (DPR) on the case related to Honggo Wendratno and his whereabouts, the MFA Spokesperson said:⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀“According to our immigration records, Honggo Wendratno is not in Singapore. This has already been conveyed to the Indonesian authorities on multiple occasions since 2017. There are also no records of Honggo holding Singapore Permanent Residency.⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀Singapore will provide the necessary assistance to Indonesia on this case, if Singapore receives a request with concrete information through the appropriate official channels and it is within the ambit of our laws and international obligations to do so.”⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀. . . . .⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀⠀MINISTRY OF FOREIGN AFFAIRSSINGAPORE26 FEBRUARY 2020

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Polri Duga Honggo di Singapura

Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO Honggo Wendratno
Bareskrim Polri menerbitkan surat DPO Honggo Wendratno (foto: istimewa)

Sebelumnya, Bareskrim Polri membeberkan upaya menangkap tersangka kasus korupsi Kondensat, Honggo Wendratno saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu 19 Februari 2020 lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit bersikeras keberadaan Honggo masih di Singapura. Saat ini, dia mengatakan, penyidik Bareskrim tengah mengupayakan mengembalikan Honggo ke Indonesia bekerjasama dengan Singapura.

"Dalam kesempatan ini kami laporkan juga bahwa beberapa upaya untuk menghadirkan tersangka HW ini sudah kami lakukan karena kami juga menduga bahwa yang bersangkutan sampai saat ini bersembunyi di Singapura," ujar Listyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Listyo mengaku sulit bekerjasama dengan Singapura karena status Honggo tersangka. Singapura akan mudah membantu saat statusnya sudah inkrah.

"Mereka bisa membantu apabila status dari tersangka HW sudah mendapatkan keputusan hukum yang inkrah," jelasnya.

Karenanya, Polri akan mengerahkan divisi hubungan internasional untuk komunikasi dengan Singapura. Setelah ada vonis pengadilan, Polri akan kerjasama dengan melakukan proses MLA (Mutual Legal Assistance).

"Bahwa apabila nanti putusan inkrah sudah bisa ditetapkan oleh hakim maka rencana kami selanjutnya adalah meminta Kabid Inter untuk kita bekerja sama dengan Kum HAM untuk melakukan proses MLA," kata Listyo.

Berkas Honggo sendiri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Sidang akan dilakukan secara in absentia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya